- Ketika lampu lalu lintas merah, harus berhenti.
Tidak ada aturan belok kiri seperti di Indonesia.
- Lampu lalu lintas kuning berarti berhenti kecuali jika kamu sangat dekat dengan persimpangan sehingga tidak dapat berhenti dengan aman.
- Batas kecepatan di jalan terbuka biasanya 100km / jam (sekitar 60m / jam). Di daerah perkotaan batas kecepatan adalah 50 km / jam.
- Batas kecepatan diberlakukan secara ketat oleh polisi.
- Pengemudi dan penumpang harus mengenakan sabuk pengaman saat di kursi depan dan belakang.
- Selama perjalanan panjang istirahat teratur dan istirahat penyegaran.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang adalah kejahatan di Selandia Baru dan ditegakkan dengan ketat oleh polisi, dengan hukuman berat bagi pelanggar.
- Lihat Transit Selandia Baru untuk informasi seluruh negara tentang jalan Selandia Baru.
- Untuk informasi terkini tentang jalan-jalan Pulau Selatan, kamu juga dapat menelepon layanan bebas pulsa 0800 4 HIGHWAYS (0800 44 44 49).
• Terjadi Kebakaran, Semua Jalur Pendakian Gunung Sumbing Ditutup
• 6 Tempat Wisata Favorit Turis di Ubud, dari Monkey Forest hingga Bukit Campuhan
• Cara Mudah Membuat Visa UK untuk Liburan ke Inggris
• 6 Rekomendasi Warung Tongseng Paling Enak di Jakarta
• Liburan ke Ambon, Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara Kunjungi Air Terjun Talaga Pange
TribunTravel/Ambar Purwaningrum