TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan liburan ke Turki, wajib menyimak cara membuat visa Turki secara mudah dan praktis.
Sebelum liburan ke Turki, perhatikan dulu cara membuat visa Turki agar mudah diterima.
Melansir dari turkeyevisagov.com, Kamis (22/8/2019), berikut cara membuat visa Turki bagi para traveler Indonesia.
Cara membuat visa Turki terbagi menjadi tiga kategori, yakni Visa On Arrival (VOA), e-Visa, visa kolektif lewat travel agent.
Simak tiga kategori cara membuat visa Turki, yang bisa traveler coba, simak berikut ini:
1. Mengurus Visa On Arrival (VOA)
Untuk membuat VOA, traveler bisa terbang ke Turki dan mendarat di Bandara Internasional Ataturk Istanbul.
Traveler tinggal mendatangi signboard yang mengarah ke bagian VOA.
Antrelah di bagian VOA untuk mengurus visa kedatanganmu.
Biaya VOA Turki yang harus traveler bayarkan adalah 35 dolar AS atau sekitar Rp 499 ribu.
Pembayaran hanya dilakukan dengan mata uang dolar Amerika Serikat, bukan mata uang Turki.
Bagi traveler yang sudah menyelesaikan pembayaran, akan ditempel sticker visa di dalam paspor.
VOA Turki hanya akan berlaku sampai 30 hari.
Setelah selesai mengurus visa, traveler bisa langsung menuju counter imigrasi dan bisa langsung menjelajah Turki.
Tonton juga:
• 7 Kuliner Unik dan Anti Mainstream di Turki yang Menarik untuk Dicoba
• Pertama Liburan ke Turki, 9 Kata Ini Wajib Dihafalkan untuk Situasi Darurat
Baca tanpa iklan