Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gunung Slamet Waspada, 5 Tempat Wisata Ini Bisa Jadi Alternatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gunung Slamet waspada

TRIBUNTRAVEL.COM - Jalur pendakian Gunung Slamet ditutup karena status Gunung Slamet di Jawa Tengah dinaikkan menjadi waspada sejak Jumat (9/8/2019) pagi.

Kepala PVMBG Kasbani saat konferensi pers di Kantor PVMBG menjelaskan, alasan kenaikan status Gunung Slamet dikarenakan terjadi aktivitas vulkanik cukup tinggi sejak bulan Juli 2019 hingga saat ini.

Terkait dengan statusnya yang waspada, PVMBG merekomendasikan kepada masyarakat atau pendaki untuk tidak mendekati kawah dengan radius 2 kilometer.

Namun tenang saja, menikmati Gunung Slamet tak harus dengan mendakinya. Kamu masih bisa memandangi gunung dengan ketinggian 3.428 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini dari kejauhan.

Umah Wayang, Tempat Wisata Edukasi untuk Belajar Karakter Wayang di Purbalingga

Berikut ini beberapa alternatif tempat wisata yang bisa kamu kunjungi di sekitar kawasan Gunung Slamet:

1. Kutabawa Flower Garden

Kutabawa Flower Garden (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Salah satu tempat hits di Purbalingga adalah Kutabawa Flower Garden.

Lokasi ini merupakan wisata berupa taman bunga yang cukup populer dan instagramable.

Jaraknya sekitar 8,8 km dari Gunung Slamet.

Tonton juga:

Taman Bunga Kutabawa secara administratif berada di Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.

Beberapa hal yang bisa dinikmati wisatawan ketika berkunjung kemari adalah pemandangan taman bunga beraneka warna yang menyatu dengan kesejukan suasana kaki Gunung Slamet.

Beberapa spot foto juga bisa digunakan para wisatawan untuk menambah keelokan feed instagram mereka.

Dari sini wisatawan juga bisa menikmati pemandangan Gunung Slamet yang tampak menjulang di sisi barat.

2. Objek Wisata Baturaden

Suasana di Pasar Pinggir Alas Baturraden di Jalan Raya Baturaden Barat, Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (23/6/2019). (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)
Halaman
123