TRIBUNTRAVEL.COM - Visa merupakan tanda bukti kunjungan ke luar negeri bagi negara yang tidak memberlakukan bebas visa.
Satu diantaranya adalah negara Uni Emirat Arab yang mengharuskan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membuat visa jika ingin ke sana.
Uni Emirat Arab memiliki banyak kota besar yang terdapat tempat wisata terkenal di dunia.
Seperti di Dubai yang memiliki bangunan tertinggi di dunia hingga mencapai 828 meter atau 2.717 kaki.
TONTON JUGA:
Untuk berkunjung ke Dubai, kamu harus membuat visa terlebih dahulu.
Apabila ingin membuat visa Dubai, ada beberapa jenis visa yang harus dipilih sesuai dengan tujuan kunjungan.
Ada setidaknya tujuh jenis visa Dubai yang berlaku bagi WNI.
Melansir dari laman instadubaivisa.com, TribunTravel merangkum jenis visa Dubai yang bisa kamu pilih.
1. Visa 14 Hari
Visa 14 hari direkomendasikan untuk pengunjung yang ingin melakukan kunjungan singkat ke Dubai atau Uni Emirat Arab.
Kunjungan tersebut berlaku untuk keperluan perjalanan liburan, rapat, konferensi, atau kunjungan transit.
Visa 14 hari ini berlaku selama 60 hari terhitung mulai penerbitan visa.
WNI bisa tinggal di Uni Emirat Arab tidak lebih dari 14 hari terhitung sejak hari pertama masuk ke Uni Emirat Arab.
Visa 14 hari berlaku untuk semua kunjungan di Dubai, Abu Dhabi, Ajman, Sharjah, Fujairah, Ras Al Khaimah, dan Umm Al Quwain.