Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Taiwan

Cara Membuat Visa Taiwan Secara Online dan Manual

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara membuat visa Taiwan

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebelum liburan ke Taiwan, traveler perlu membuat visa.

Wisatawan Indonesia memang tidak termasuk negara bebas visa Taiwan.

Namun, jika wisatawan Indonesia memiliki visa atau izin tinggal dari negara Amerika, Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru, dan negara-negara Schengen yang masih berlaku tidak perlu lagi membuat visa Taiwan.

Berikut pembahasan membuat visa Taiwan seperti dilansir oleh TribunTravel dari berbagai sumber:

Panduan Lengkap Persiapan Berlibur ke Taiwan, Harga Tiket, Visa Hingga Pilihan Transportasi

1. Membuat visa Taiwan secara online

Cara membuat visa Taiwan (niaspeedy.immigration.gov.tw)

Untuk wisatawan dari India, Indonesia, Vietnam, Myanmar, Kamboja dan Laos bisa mengajukan visa online lewat situs ini https://niaspeedy.immigration.gov.tw/nia_southeast/.

Tujuh Milk Tea Favorit di Taiwan untuk Kamu Pecinta Bubble Tea

7 Pasar Malam yang Tidak Boleh Dilewatkan ketika Pertama Kali ke Taiwan

Wisatawan bisa mengajukan Sertifikat Otorisasi Masuk Taiwan (Authorization Certificate for Visit Taiwan).

Untuk syarat mengajukan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC (ROC Travel Authorization Certificate) sebagai berikut:

1. Paspor pemohon berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan.(Masa berlaku dihitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan, bukan tanggal saat pengajuan visa Online)

2. Pemohon harus memiliki tiket pesawat atau tiket kapal perjalanan pulang pergi.

3. Pemohon tidak pernah dipekerjakan sebagai pekerja pabrik/buruh di Taiwan.

Untuk persyaratan khusus sebagai berikut:

1. Selain itu,pemohon harus memiliki sertidaknya salah satu dari visa yang dikeluarkan oleh negara Amerika, Kanada, Inggris, Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea ,dan negara-negara Schengen dan UNI EROPA :

(1).Kartu izin tinggal sementara atau kartu izin menetap yang masih berlaku

(2).Visa masuk yang sah (visa elektronik diperbolehkan)

Halaman
123