TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi traveler Indonesia yang akan berlibur ke Turki, wajib tahu bagaimana cara membuat visa Turki terlebih dahulu.
Sebelum liburan ke Turki, traveler harus mengurus cara membuat visa Turki, baik secara online atau membuat Visa on Arrival (VOA).
Melansir dari turkeyevisagov.com, Senin (8/5/2019), simak cara membuat visa Turki bagi para traveler Indonesia.
Ada tiga cara membuat visa Turki, yang bisa traveler coba, simak berikut ini.
Tonton juga:
• 9 Tips Terbaik untuk Menjelajahi Australia, Wajib Perhatikan Musim
• 4 Trik Jitu agar Bagasi Kabin Pesawat Bisa Keluar dengan Cepat
1. Mengurus Visa On Arrival (VOA)
Untuk membuat VOA, traveler tinggal terbang ke Turki dan mendarat di Bandara Internasional Ataturk Istanbul.
Traveler tinggal mendatangi signboard yang mengarah ke bagian Visa On Arrival (VOA).
Antrilah di bagian VOA untuk mengurus visa kedatanganmu.
Biaya VOA Turki sebesar 35 USD atau sekitar Rp 499 ribu.
Pembayaran hanya dilakukan dengan mata uang dolar Amerika Serikat, bukan mata uang Turki.
Bagi traveler yang sudah menyelesaikan pembayaran, akan ditempel sticker visa di dalam paspor.
VOA Turki hanya akan berlaku sampai 30 hari.
Setelah selesai mengurus visa, traveler bisa langsung menuju counter imigrasi dan bisa langsung menjelajah Turki.
2. Mengurus E-Visa