a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
Dengan ketentuan besaran reduksi Jumat-Senin 30 persen, dan Selasa-Kamis 50 persen.
3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.
4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.
5. Wartawan
a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi 20 persen (Setiap Hari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aturan Baru KAI untuk Penumpang Tarif Reduksi, dari Anggota TNI/Polri hingga Wartawan
Baca tanpa iklan