Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Baru Penumpang KAI Tarif Reduksi, dari Lansia, Anggota TNI/Polri hingga Wartawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api

a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)

2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia 

a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):

Dengan ketentuan besaran reduksi Jumat-Senin 30 persen, dan Selasa-Kamis 50 persen.

3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI

a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):

Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.

4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri

a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):

Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.

5. Wartawan

a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi 20 persen (Setiap Hari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aturan Baru KAI untuk Penumpang Tarif Reduksi, dari Anggota TNI/Polri hingga Wartawan