"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud, yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan.
Imbauan dibuat berdasarkan laporan, saran dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dengan adanya pengambilan gambar, serta kegiatan dokumentasi tanpa izin.
"Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," imbuhnya.
Traveler yang ingin mengambil gambar dalam pesawat untuk kepentingan pribadi tetap diperbolehkan, selama tidak mengganggu kenyamanan dan merugikan penumpang lain.
• Viral Kartu Menu di Kelas Bisnis Garuda Pakai Tulis Tangan, Youtuber Ini Buka Suara
• Potret Pramugari Garuda Indonesia Berseragam Kebaya Pertiwi Karya Anne Avantie
• 20 Maskapai dengan Kru Kabin Terbaik Dunia 2019, Garuda Indonesia Peringkat ke-2
(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)
Baca tanpa iklan