TRIBUNTRAVEL.COM - Dewan Uni Eropa memutuskan menyetujui proposal kenaikan visa Schengen bagi mereka yang ingin ke Eropa.
Dilansir oleh Tribun Travel dari siaran pers Dewan UE, biaya bisa schengen ini akan naik 33,3 persen.
Bila sebelumnya visa masuk kawasan Uni Eropa sebesar 60 Euro(Rp 967.620) untuk tahun depan mengalami kenaikan menjadi 80 Euro atau setara dengan Rp 1.290.160 (untuk kurs saat ini).
TONTON JUGA
Regulasi kenaikan visa Schengan ini rencananya akan mulai berlaku secara efektif mulai Januari 2020 mendatang.
Dalam keterangan pers dari Dewan Uni Eropa tersebut juga menyebutkan bahwa regulasi mengenai perubahan biaya visa Schengen ini akan terus direview setiap tiga tahun sekali.
• 6 Negara Romantis di Asia yang Bebas Visa untuk WNI
Dalam aturan yang baru, pemohon visa Schengen harus memasukkan permohonan visa maksimal enam bulan dan minimal 15 hari sebelum keberangkatan.
Diketahui bahwa visa Schengen berlaku di 26 negara Eropa, antara lain Belgia, Denmark, Jerman, Finlandia, Prancis, Yunani, Italia, Luksemburg, Austria.
Kemudian Portugal, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Islandia, Malta, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Polandia, Slovenia, Slowakia, Ceko, Swiss dan Lichtenstein.
Jadi buat kamu yang mengurus visa Schengen, kamu bisa masuk ke 26 negara tersebut selama total 90 hari dalam periode selama enam bulan.
Peraturan tersebut berlaku dengan tujuan wisata atau bisnis.
Saat ini terdapat dua jenis visa Schengen yakni short stay dan long stay.
• 5 Negara Bebas Visa di Timur Tengah untuk Turis Indonesia
Untuk visa Schengen short stay dipergunakan oleh mereka untuk keperluan bisnis, wisata atau mengunjungi keluarga, sementara visa schengen long stay dibutuhkan untuk urusan studi, bekerja dan lainnya.
Setiap kedutaan dari 26 negara di atas bisa mengeluarkan Visa Schengen.
Tetapi kamu tidak bisa sembarangan memilih kedutaan untuk mengajukan visanya.
Kamu harus memilih kedubes negara dengan jangka kunjungan terpanjang di itinerary perjalanan kamu.
Baca tanpa iklan