Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Libur Lebaran PNS Tahun Ini Total 11 Hari, Berikut Rincian Tanggalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Dihimpun dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin belum mengetahui jumlah besaran THR yang akan diberikan.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jadwal Libur Lebaran 2019/1440 Hijriah PNS, Dapat Jatah Libur 11 Hari, Intip Rincian Tanggalnya