Tarif di atas merupakan tarif yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Untuk melakukan pembayaran perjalanan dengan MRT Jakarta, kamu dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip.
Kartu Jelajah Single Trip ini bisa dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta.
Selain itu, kamu juga bisa menggunakan kartu JakLingko serta kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI.
• Mulai 13 Mei Tarif MRT Jakarta Berlaku Normal, Ini Besaran Tarifnya
• Tarif MRT Penuh Jakarta Bakal Diberlakukan Mulai 13 Mei 2019
• Diskon Tarif MRT Sebesar 50 Persen Diperpanjang hingga 12 Mei 2019
• Selama Bulan Ramadan, MRT Izinkan Penumpang Makan dan Minum di Kereta saat Buka Puasa
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)