Selain bertemu langsung dengan korban, Lion Air menyampaikan permohonan maaf pada pegawai hotel.
Lion Air juga mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain untuk proses penyelidikan.
Pihak Lion Air memutuskan untuk tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) pilot yang bersangkutan hingga proses penyelidikan selesai.
Jika bersalah pilot Lion Air AG bisa mendapat sanksi tegas dari Lion Air berupa pemberhentian dari perusahaan.
"Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first)," kata Danang Mandala Prihantoro.
(TribunTravel.com/Arif Setyabudi)
Baca tanpa iklan