TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan ke Eropa umumnya orang selalu ingin belanja, mulai dari suvenir untuk teman dan keluarga di rumah hingga tas bermerek yang selalu pasti ingin di bawa pulang karena belum tentu ada di negara kita.
Di Eropa, setiap barang dan jasa dikenakan PPN, tetapi ini adalah pajak yang berlaku untuk penduduk setempat.
Jika kamu membayar pajak ini saat berbelanja di negara Eropa, kamu bisa meminta pengembalian uang untuk biaya pajak ini.
Sebagai seorang wisatawan, berikut cara mengklaim dan mendapatkan pengembalian pajak setelah berbelanja di Eropa.
Wisatawan Asia diketahui suka membeli barang-barang mewah saat bepergian ke Eropa.
Jumlah kembalian uang pajak untuk barang-barang mahal ini tentu cukup besar.
• 5 Tips Hemat Jalan-jalan ke Eropa, Dijamin Nggak Bakal Bikin Kantong Jebol
Contohnya :
Sebuah tas Balenciaga yang dibeli di Paris dapat berharga sekitar Rp 27 juta.
Tarif PPN di Prancis adalah 20 persen, sehingga kamu bisa mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp 5,4 juta.
Apa itu PPN:
Pajak Pertambahan Nilai berlaku untuk sebagian besar atau semua barang dan layanan di Uni Eropa.
Persentasenya bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi tingkat rata-rata tiap negara sekitar 21 persen.
Dilansir AsiaOne.com, Senin (8/4/2019), daftar Tarif PPN yang Berlaku di Negara-Negara Anggota Uni Eropa (diperbarui untuk 2019) adalah sebagai berikut :
• Aturan Unik di Negara Eropa, Menggunakan Sandal Jepit Bisa Dikenakan Denda Besar
Siapakah yang berhak mendapatkan klaim PPN di Eropa?
1. Wisatawan di negara-negara Uni Eropa : termasuk orang-orang yang tinggal di luar Uni Eropa yang memenuhi syarat untuk mendapat pengembalian pajak PPN.