Objek wisata di Kota Tarakan Provinsi Kaltara ini kembali diresmikan Walikota Tarakan Sofian Raga, Rabu (14/2/2018).
Lokasi Balai Adat Tidung ini berada di Jalan Sei Sesayap RT 01 Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur atau tepatnya berada di samping Indoor Lapangan Tennis Telaga Kramat. Luas lahan balai ini 1,7 hektare.
Konsep pembangunan balai dengan refrensi aristektur tradisional suku Tidung Pesisir (Ulun Pagun) yang disebut dengan Baloy Mayo (Rumah Raya). Artinya ini sebagai gedung atau istana yang menurut sejarah Kerajaan Tidung Tarakan.
Balai adat ini memiliki empat bangunan yang mengarah ke bangunan utama (Baloy Unod) dan lima ruangan yang masing-masing, ada Balai Rung (Rumah Maju) atau rumah bersorong menghadap ke timur sebagai tempat acara pertemuan dan penerimaan tamu.
Di Balai Rung ini terdapat sebuah meja panjang dan beberapa kursi yang terbuat dari kayu. Meja dan kursi inilah yang akan digunakan apabila ada tamu yang datang. Kursi ini terlihat unik, karena berbentuk seperti kursi kerjaan.
Ada pula Balai Delaki (rumah laki-laki) menghadap ke utara (tempat anak laki-laki). Balai Denandu (rumah perempuan) menghadap ke barat, tempat anak perempuan. Baloy Unod (rumah utama/ tengah) merupakan ruang keluarga, ruang makan, dan dapur. Ada Baloy Yampu (rumah tuan) pemilik menghadap ke selatan.
Untuk dua baloy pemanfaatannya untuk menyimpan koleksi benda-benda budaya khas suku Tidung serta digunakan untuk ruangan, kegiatan acara-acara seni dan budaya dan tempat pelayanan Kantor UPT Balai Adat Tidung dan Budaya Kota Tarakan.
3. Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB)
Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) berlokasi di Jalan Gajah Mada, Karang Rejo, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Timur.
Kawasan hutan mangrove ini merupakan habitat alami fauna ikon Kota Tarakan yakni monyet hidung panjang alias Bekantan.
traveler bisa langsung bertemu dengan satwa pemalu ini atau disebut 'Monyet Belanda' karena berhidung mancung.
Di konservasi ini, tak hanya ada bekantan dan hutan mangrove yang bisa kita lihat, namun ada juga kepiting, burung, kadal, tupai dan ikan timpakul yang hidup bebas.
Perlu diketahui di Indonesia, bekantan merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bagi siapapun yang melanggar, akan dipidana dengan kurungan paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.