TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa hari setelah peristiwa tsunami menerjang wilayah Banten dan Lampung, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan.
Pada Kamis (27/12/2018) pukul 06.00 WIB hari ini, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Zona berbahaya diperluas dari dua kilometer menjadi lima kilometer.
Ini artinya, masyarakat maupun wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius lima kilometer dari puncak kawah Gunung Anak Krakatau.
Di dalam radius lima kilometer tersebut memang tidak ada permukiman.
Namun, BMKG merekomendasikan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di pantai pada radius 500 meter hingga 1 kilometer dari pantai untuk mengantisipasi adanya tsunami susulan.
Status gunung berapi didapat dari hasil pemantauan dan pengamatan aktivitas gunung berapi.
Hal ini digunakan sebagai peringatan dini bencana kegunungapian.
Status gunung berapi digolongkan menjadi empat level sesuai dengan tingkat aktivitas gunung berapi.
Yakni, Level I (Normal), Level II (Waspada), Level III (Siaga), dan Level IV (Awas).
Aktivitas gunung berapi selalu dipantau secara terus menerus sebagai dasar peringatan dini bencana gunung berapi.
Umumnya, kita mengetahui fase kritis gunung berapi pada status Siaga dan Awas.
Lalu, bagaimana dengan penjelasan status Normal dan Waspada?
Kali ini, TribunTravel.com merangkum definisi tingkatan aktivitas gunung berapi dari informasi yang diunggah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, @bnpb_indonesia.
1. Level I (Normal)