Pasalnya, peredarannya tak akan bisa dihentikan selama permintaannya masih tinggi.
Meski begitu, membeli pakaian bekas impor merupakan hak konsumen.
Selama konsumen tak merasa dirugikan dan memahami risiko membeli produk tersebut, maka tak masalah.
“Pada akhirnya kembali kepada konsumen. Jika konsumen lebih memilih itu (pakaian bekas impor) dengan kesadaran saat membeli, ya tak masalah, itu pilihan mereka. Namun, untuk pemerintah semestinya memberikan edukasi mengapa sampai ada larangan impor pakaian bekas dari luar negeri padahal permintaan tinggi. Bukan hanya mengeluarkan larangan, masyarakat termasuk pedagangnya berhak tahu,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pakaian Awul-awul Dianggap Tidak Penuhi Hak Konsumen
Baca tanpa iklan