Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bisnis Pakaian Bekas Impor 'Awul-awul' di Sekaten Jogja Dianggap Tak Penuhi Hak Konsumen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Salah satu yang kerap menjadi buruan para pengunjung Sekaten adalah kios pakaian bekas layak pakai impor atau biasa disebut awul-awul.

Pasalnya, peredarannya tak akan bisa dihentikan selama permintaannya masih tinggi.

Meski begitu, membeli pakaian bekas impor merupakan hak konsumen.

Selama konsumen tak merasa dirugikan dan memahami risiko membeli produk tersebut, maka tak masalah.

“Pada akhirnya kembali kepada konsumen. Jika konsumen lebih memilih itu (pakaian bekas impor) dengan kesadaran saat membeli, ya tak masalah, itu pilihan mereka. Namun, untuk pemerintah semestinya memberikan edukasi mengapa sampai ada larangan impor pakaian bekas dari luar negeri padahal permintaan tinggi. Bukan hanya mengeluarkan larangan, masyarakat termasuk pedagangnya berhak tahu,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pakaian Awul-awul Dianggap Tidak Penuhi Hak Konsumen