TRIBUNTRAVEL.COM - Visa adalah satu dokumen selain paspor yang kamu butuhkan sebelum pergi ke beberapa negara.
Visa adalah semacam surat izin yang dikeluarkan bahwa kamu diizinkan untuk masuk dan berkunjung ke negara mereka.
Saat ini ada 70 negara seperti negara Asia Tenggara, Hong Kong, Turki, India, Yordania, hingga Kenya yang memberikan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia, sehingga kamu tidak perlu membutuhkan izin dari kedutaan besar.
Beberapa negara ada yang langsung bebas visa tanpa menyertakan apapun, ada pula yang menyertakan E-visa atau Visa on Arrival.
• Jangan Sampai Salah! Ini Tahapan Membuat Visa Jepang yang Benar
Nah, pengeluaran visa dibagi berdasarkan kepentingan mu mengunjungi negara yang bersangkutan.
Sebelum kamu mengurus visa sebaiknya ketahui dulu 7 jenis visa ini agar kamu tidak keliru.
1. Visa Kunjungan Wisata
Visa kunjungan wisata adalah visa yang dikeluarkan oleh kedutaan besar negara yang ingin kamu tuju dengan tujuan wisata.
Negara-negara yang memerlukan visa kunjungan wisata seperti New Zealand, Inggris, Belanda, Australia, Amerika dan lainnya.
Pada umumnya, visa kunjungan wisata berlaku hingga 30 hari.
• Jepang Akan Perkenalkan E-Visa Mulai April 2020, Ini Tujuannya
2. Visa on Arrival
Visa on Arrival adalah dokumen izin masuk ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antar negara.
Jadi kamu tidak perlu mengurus visa di kedutaan besar di Indonesia.
Untuk mendapatkan visa jenis ini pun cukup mudah, ketika sampai di negara tujuan, kamu cukup menuju konter yang bertuliskan 'Visa on Arrival'.
Nantinya ada petugas imigrasi mengajukan beberapa pertanyaan, seperti negara asal, rencana kunjungan dan beberapa pertanyaan yang berhubungan.
Kamu juga harus membayar sejumlah uang, tergantung tujuan negara dan kebijakan pemerintah setempat.
Selanjutnya, paspor kamu akan diberikan cap atau stiker sebagai tanda masuk.
3. Visa Kunjungan Keluarga
Visa kunjungan keluarga digunakan bisa kamu ingin datang ke suatu negara untuk mengunjungi keluargamu.
Kalau kamu memiliki visa ini kamu bisa tinggal di negara tujuan lebih lama dari pada visa kunjungan wisata maksimal 90 hari.
Kalau kamu mengajukan visa ini kamu membutuhkan surat undangan dari keluarga yang tinggal di negara tujuan, ini adalah bukti bahwa keluarga tersebut akan bertindak sebagai penjamin kamu selama di sana.
• Baru Pertama Kali Mengunjungi Korea Selatan? Ini 4 Tips Mengurus Visa yang Benar agar Tak Ditolak
4. Visa Kunjungan Bisnis
Visa ini diperlukan bila kamu akan keluar negeri untuk keperluan bisnis dan pekerjaan seperti mengunjungi kantor pusat atau mendatangi seminar.
Untuk membuat visa bisnis kamu juga perlu datang ke kantor kedutaan besar atau konsulat negara yang menjadi tujuan perjalanan bisnis kamu.
Beberapa persyaratan untuk membuat visa ini, antara lain paspor, pas foto 4x6, surat undangan dari perusahaan, salinan SIUP perusahaan tujuan, surat keterangan bekerja, salinan kartu keluarga, dan bukti-bukti dokumen perjalanan.
• Mulai Italia hingga Jepang, Inilah 10 Negara dengan Devisa Pariwisata Terbesar di Dunia
5. Visa Kerja
Visa kerja diperlukan bagi orang-orang yang bekerja di perusahaan yang berada di luar negeri.
Biasanya visa jenis ini memiliki jangka waktu yang lama.
Visa kerja juga bisa berupa izin tinggal semi permanen, permanen, atau sesuai dengan lamanya kontrak kerja.
Jika mau memperpanjang visa ini, kamu harus kembali ke negara asal dan mengajukan pembuatan ulang.
• 73 Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Ribet Urus Visa, Bukti Kesaktian Paspor Indonesia
6. Visa Belajar
Visa belajar digunakan oleh mereka yang akan belajar di luar negeri.
Biasanya, pengajuan visa jenis ini lebih mudah apabila kamu sudah memenuhi syarat di instansi pendidikan negara yang dituju.
Visa belajar berlaku selama masa pendidikan masih berjalan, termasuk pada masa libur.
• Melemahnya Rupiah jadi Peluang Devisa Bagi Pariwisata Indonesia
7. Visa Bisnis
Kalau kamu akan membuka bisnis di suatu negara, maka kamu membutuhkan visa bisnis.
Visa ini memberikan kamu waktu tinggal yang agak lama di negara tujuan, karena mengurus keperluan mendirikan perusahaan.
Visa bisnis juga bisa diperpanjang agar kamu mendapatkan izin permanen.
• Fakta Hotel - Mengapa Angka 13 Menghilang di Tombol Lift? Ini Alasannya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)