Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tanggal Merah 2018 - Pemerintah Tengah Revisi Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Hasilnya?

Penulis: Apriani Alva
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi libur lebaran

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Apriani Alva

TRIBUNTRAVEL.COM - Cuti dan libur bersama yang sebelumnya sempat menghebohkan karena jumlahnya terbanyak.

Keputusan ini rupanya tengah mendapatkan evalusia ulang.

Dilansir TribunTravel.com dari laman Tribunnews.com, pemerintah akan mengevaluasi keputusan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari.

Hal ini dilakukan kerena adanya reaksi keberatan dari para pengusaha.

"Ini mau dirapat koordinasikan, jadi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerja, kemudian MenPANRB," ujar Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur‎ di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/5/2018).

Asman mengatakan, rapat koordinasi anatara tiga menteri yang dipimpin Menko PMK yang mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat dan berbagai kalangan pelaku usaha.

Mengenai keputusannya, Asman mengaku belum mengetahui secara pasti.

"‎Saya belum tahu putusannya apa, saya tidak bisa mengatakan mungkin (dipotong), karena belum diputuskan," ujar Asman.

Lebih lanjut, Asman mengatakan evaluasi cuti bersama ini tak hanya berlaku untus swasta saja, namun juga Apartur Sipil Negara (ASN).

"Nanti kita (ASN) cuti bersama lebaran tidak dipotong (cuti tahunan), kalau swasta itu domainnya Menteri Ketenagakerjaan," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah tiga hari cuti bersama Idul Fitri.

Keputusan tersebut disampaikan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Sebelum keputusan tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berjumlah 4 hari yang kemudian ditambah 3 hari sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 7 hari.

Demikian dirilis dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4/2018).

Halaman
12