Korban semapat melakukan perlawanan dengan sandal dan melarikan diri.
Korban terus meminta tolong saat diperkosa.
4. Masyarakat lokal mengamankan pelaku
Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan minta tolong membantu korban.
Pelaku juga diamankan warga.
Warga juga melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Muara Siberut.
5. Kasus ini masih diproses
Jajaran Reskrim Polsek Muara Siberut masih melakukan pemeriksaan pada tersangka pelaku, korban dan saksi.
Korban juga dilakukan visum.
"Saya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran polses Muara Siberut. Yang jelas telah dilakukan visum,"tambah Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah.
6. Terancam 12 tahun penjara
Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," ungkap Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah.