Calon pemohon pun harus menyerahkan dokumen-dokumen pembuktian tersebut, termasuk salinan paspor China atau kartu identitas kerabat mereka yang merupakan asal China.
Menurut Kantor Urusan Luar Negeri China, sertifikat dari pemerintah luar negeri juga akan diterima setelah ini dinilai oleh Kedutaan Besar China atau konsulat di negara asal mereka.
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul China Terapkan Visa Khusus untuk Warga Keturunan Tionghoa.
Baca tanpa iklan