Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Yellowstone - Gila! Taman Nasional Ini Legalkan Pembunuhan, Begini Faktanya di Baliknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yellowstone

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum

TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa pun pasti langsung bergidik ngeri ketika mendengar pembunuhan.

Apalagi jika kejadian itu baru terjadi di sekitarmu.

Hukuman bagi yang melakukannya tentu sangat berat.

Di Indonesia saja bisa mencapai lebih dari 15 tahun.

Tapi hal sebaliknya terjadi di tempat ini.

Dilansir TribunTravel.com dari laman odditycentral.com, ada bagian dalam Yellow National Park yang dikenal sebagai Zone of Death.

(elicdn.com)

Dimana bila ada orang melakukan pembunuhan di wilayah itu dan mereka mengakuinya, maka mereka tak akan menghadapi konsekuensi hukum.

Brian Kalt, seorang profesor hukum di Michigan State University, menemukan tanah peradilan tak bertuan pada 2004, saat tengah mencari bahan yang menarik untuk sebuah artikel.

(bcnews.com)

Dia meneliti daerah abu-abu ketika ia menemukan sebuah referensi ke yurisdiksi yang tidak biasa dari Yellowstone National Park dan bendera merah naik di kepalanya.

Taman luas ini secara geografis mencakup tiga negara bagian AS, tetapi hanya satu yang memiliki yurisdiksi hukum.

Ini membuat peradilan yang terjadi di wilayah itu mustahil untuk dilakukan.

(nps.gov)

Seperti semua taman nasional, Yellowstone adalah tanah federal, dan juga satu-satunya wilayah pengadilan federal di Amerika Serikat yang melintasi batas negara.

Dalam pasal III dari Konstitusi Amerika Serikat membutuhkan uji coba pidana federal yang akan diadakan di negara di mana kejahatan dilakukan, tetapi menurut Perubahan Keenam, terdakwa pidana memiliki hak untuk diadili oleh juri yang tinggal di negara bagian dan distrik di mana kejahatan dilakukan.

Jadi apa yang terjadi ketika kejahatan dilakukan di taman tak berpenghuni seluas 50 mil yang terletak di Idaho?

Halaman
12