Breaking News:

Segera Berakhir! Tarif Transportasi Publik Rp 80 dan Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta, Cek Jadwal

Segera berakhir! Nikmati tarif transportasi publik Rp 80 dan bebas ganjil genap di Jakarta. Simak jadwalnya di sini.

Tribunnews/Jeprima
Penumpang saat menunggu kedatangan kereta MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan. Segera berakhir, promo tarif transportasi publik Rp 80 dan kebijakan ganjil genap ditiadakan khusus HUT RI ke-80 di Jakarta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Momen ini menjadi sangat istimewa karena bangsa Indonesia memperingatinya dengan mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Baca juga: Tiket Masuk Ragunan Akan Naik, Ada Harga Khusus untuk Pemilik KJP dan Warga Jakarta

Tarif transportasi publik Rp80 dan bebas ganjil genap di Jakarta segera berakhir, simak jadwal lengkapnya di sini
Tarif transportasi publik Rp80 dan bebas ganjil genap di Jakarta segera berakhir, simak jadwal lengkapnya di sini (jakartamrt.co.id)

Baca juga: Itinerary Belitung 3 Hari 2 Malam dari Jakarta, Budget Rp 2 Jutaan Termasuk Tiket Pesawat PP

Dalam rangkaian perayaan, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “hadiah kemerdekaan” bagi masyarakat.

Satu kebijakan yang paling menarik perhatian adalah pemberlakuan tarif khusus Rp 80 untuk seluruh transportasi publik di Jakarta.

Baca juga: Itinerary Liburan Romantis 1 Hari ke Lembang dari Jakarta: Bujet Rp 900 Ribu untuk Berdua

Baca juga: Catat! Jadwal Pertunjukan Tari Kecak di TMII Jakarta 8 Agustus 2025

Kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi seperti Transjakarta, JakLingko, MRT, LRT, hingga KRL. 

Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan aturan ganjil genap pada Senin, 18 Agustus 2025, yang bertepatan dengan hari cuti bersama nasional.

Tarif Rp 80 untuk Semua Transportasi Publik

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa tarif Rp 80 diberlakukan sebagai simbol HUT RI ke-80.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta, baik JakLingko, Transjakarta, LRT, MRT, maupun KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp 80,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Tarif khusus ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB hingga 18 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. 

2 dari 4 halaman

Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu dua hari untuk menikmati layanan transportasi publik dengan biaya super murah.

Layanan operasional transportasi publik juga disesuaikan:

  • MRT Jakarta beroperasi pukul 05.00–24.00 WIB.
  • LRT Jakarta beroperasi pukul 05.30–23.30 WIB.
  • Transjakarta dan KRL mengikuti jadwal normal dengan tarif Rp 80.

Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan angkutan gratis lainnya tetap beroperasi tanpa biaya alias Rp 0 sesuai aturan Pergub DKI Jakarta.

Antusiasme Masyarakat Jakarta

Kebijakan tarif Rp 80 ini disambut antusias warga Jakarta

Banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan langka ini untuk bepergian bersama keluarga sekaligus menikmati suasana perayaan HUT ke-80 RI.

Sejumlah penumpang mengaku senang bisa menghemat biaya transportasi di tengah kondisi ekonomi yang menantang. 

Ada pula yang memanfaatkan tarif ini untuk berkeliling Jakarta, mengunjungi tempat-tempat perayaan, dan menikmati suasana kota yang meriah.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa program ini hanya berlangsung hingga Senin, 18 Agustus 2025 malam. 

Mulai Selasa, 19 Agustus 2025, tarif transportasi publik kembali normal sesuai ketentuan reguler.

Baca juga: Namamu Agus? Masuk TMII Jakarta Gratis Sepanjang Agustus 2025, Begini Caranya!

Ilustrasi Pemberlakuan ganjil genap - Petugas melakukan penyekatan pemberlakuan ganjil genap
Ilustrasi Pemberlakuan ganjil genap - Petugas melakukan penyekatan pemberlakuan ganjil genap (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)
3 dari 4 halaman

Ganjil Genap Ditiadakan pada 18 Agustus 2025

Selain tarif transportasi Rp 80, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan “hadiah kemerdekaan” lain bagi pengguna kendaraan pribadi.

Pada Senin, 18 Agustus 2025, aturan ganjil genap ditiadakan seiring penetapan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional.

Hal ini ditegaskan dalam pengumuman resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.

“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis pengumuman tersebut.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Kebijakan ini merujuk pada SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB) yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai bagian dari libur nasional.

Selain itu, peraturan juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan roda empat bebas melintas di 25 ruas jalan yang biasanya memberlakukan ganjil genap.

Tujuan Kebijakan

4 dari 4 halaman

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa peniadaan ganjil genap bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang pascaperayaan HUT RI.

“Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman, baik untuk mengikuti lomba, berkumpul bersama keluarga, maupun sekadar menikmati suasana Jakarta yang lebih lengang,” ujarnya.

Meski ganjil genap ditiadakan, pengawasan lalu lintas tetap dilakukan. 

Petugas disiagakan di sejumlah titik untuk memastikan kelancaran mobilitas warga, sekaligus mengimbau pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas.

Jadwal Ganjil Genap Kembali Berlaku

Perlu dicatat, sistem ganjil genap akan kembali berlaku mulai Selasa, 19 Agustus 2025. Jadwal penerapan tetap sama, yakni:

  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00–21.00 WIB

Aturan berlaku di 25 ruas jalan utama dan 28 gerbang tol dalam kota. 

Artinya, masyarakat tetap perlu memperhatikan tanggal serta pelat nomor kendaraan sebelum berkendara kembali setelah libur panjang.

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada tahun 2025 menghadirkan kebijakan yang menyenangkan bagi masyarakat Jakarta

Selain bisa menikmati transportasi publik hanya dengan tarif Rp 80, warga juga mendapatkan kelonggaran aturan lalu lintas dengan dihapuskannya ganjil genap pada 18 Agustus 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata semangat kemerdekaan: memberikan kebebasan, kenyamanan, dan kebersamaan bagi seluruh rakyat. 

Mulai 19 Agustus 2025, tarif dan aturan lalu lintas kembali normal, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap mempersiapkan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Widya/M Alvian Fakka) (Ambar/TribunTravel)

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JakartaMRTTransJakartaganjil genapPemprov DKI Jakarta Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved