TRIBUNTRAVEL.COM - Tiket pesawat murah untuk rute Jakarta-Medan disediakan oleh sejumlah maskapai.
Nah, kali ini TribunTravel hadir dengan pilihan tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari 3 maskapai populer.

Ketiga maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Medan tersebut ialah Citilink, Super Air Jet, dan Lion Air.
Tiket pesawat murah Jakarta-Medan dibanderol dengan harga beragam mulai Rp 1,1 juta untuk sekali jalan.
Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Medan, klik di sini.
Penerbangan dari Medan akan berangkat dari Bandara Kualanamu (KNO), sedangkan kedatangan di Jakarta akan dilayani di Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Melansir laman skyscanner.co.id, berikut pilihan tiket pesawat murah Jakarta-Medan untuk keberangkatan pada 20 Februari 2025.
1. Lion Air
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 07.15 WIB: Rp 1.166.900
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 09.15 WIB: Rp 1.255.000
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 11.15 WIB: Rp 1.255.000
Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Garuda Indonesia, klik di sini.
2. Super Air Jet

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 07.15 WIB: Rp 1.305.480
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 09.15 WIB: Rp 1.312.480
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 11.15 WIB: Rp 1.312.480
Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Super Air Jet, klik di sini.
3. Citilink

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.50 WIB dan tiba di Medan pada pukul 08.10 WIB: Rp 1.361.309
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.00 WIB dan tiba di Medan pada pukul 21.15 WIB: Rp 1.361.309
Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Lion Air, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta Mulai Rp 733 Ribuan
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Lampung-Jakarta, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 454 Ribuan
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.