TRIBUNTRAVEL.COM - Mau merayakan liburan Imlek 2025 di Malaysia, kamu bisa pesan tiket pesawat murah untuk terbang ke Kuala Lumpur.
Di Kuala Lumpur, terdapat Petaling Street, yang populer dengan perayaan Imlek-nya.
Dikenal sebagai Chinatown Kuala Lumpur, destinasi ini cocok dikunjungi untuk kamu yang mau merayakan Imlek bersama keluarga, teman-teman, atau pasangan.
Nah, jika kamu berencana liburan ke sana, ada tiket pesawat murah yang bisa kamu pesan.
Baca juga: Itinerary Kuala Lumpur 3 Hari 2 Malam: Bujet Rp 4,5 Juta Sudah Tiket Pesawat PP dan Hotel Bintang 3
Tersedia empat maskapai penerbangan yang melayani rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan harga tiket mulai Rp 600 ribuan.

Adapun tiket pesawat murah Jakarta-Kuala Lumpur yang tarifnya nggak sampai Rp 1 juta ini dilayani oleh AirAsia, Batik Air Malaysia, hingga Transnusa.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan berhenti langsung tanpa transit, di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Kuala Lumpur untuk keberangkatan pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Kuala Lumpur-Surabaya, Terbang Naik Scoot Mulai Rp 700 Ribuan
Cek juga jam terbang dan tarifnya.
Batik Air Malaysia
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 21.05 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 00.05 waktu setempat = Rp 606.947
- Berangkat dari Jakarta pukul 23.00 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 02.05 waktu setempat = Rp 606.947
- Berangkat dari Jakarta pukul 22.35 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 01.50 waktu setempat = Rp 606.947
- Berangkat dari Jakarta pukul 16.30 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 19.35 waktu setempat = Rp 805.767
- Berangkat dari Jakarta pukul 16.45 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 19.50 waktu setempat = Rp 805.767
- Berangkat dari Jakarta pukul 12.30 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 15.40 waktu setempat = Rp 805.767

Baca juga: Itinerary Kuala Lumpur 3 Hari 2 Malam yang Kids Friendly, Kunjungi Petrosains hingga KL Bird Park
AirAsia
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 19.25 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 22.30 waktu setempat = Rp 752.938
- Berangkat dari Jakarta pukul 21.15 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 00.15 waktu setempat = Rp 769.246
- Berangkat dari Jakarta pukul 13.40 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 16.45 waktu setempat = Rp 900.743
- Berangkat dari Jakarta pukul 15.10 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 18.15 waktu setempat = Rp 900.743
Baca juga: Itinerary Kuala Lumpur 3 Hari 2 Malam untuk Solo Traveler dari Jakarta, Bujet Rp 4 Jutaan

TransNusa
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 17.00 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 20.05 waktu setempat = Rp 771.151
- Berangkat dari Jakarta pukul 05.30 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 08.25 waktu setempat = Rp 905.217
- Berangkat dari Jakarta pukul 11.00 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 14.10 waktu setempat = Rp 905.217
- Berangkat dari Jakarta pukul 16.05 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 19.00 waktu setempat = Rp 914.227
Indonesia AirAsia
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 18.40 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 21.45 waktu setempat = Rp 774.614
- Berangkat dari Jakarta pukul 17.50 WIB, tiba di Kuala Lumpur pukul 20.55 waktu setempat = Rp 774.614
Baca juga: Itinerary Kuala Lumpur 3 Hari 2 Malam, Jelajahi Wisata Populer dengan Bujet Mulai Rp 4,7 Jutaan
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.