Breaking News:

Daftar Tarif Terbaru Wisata Gunung Bromo 2024: Rincian dan Cara Pembelian Tiket

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan menerapkan penyesuaian tarif masuk yang berlaku untuk semua pengunjung.

azhar galih /Unsplash
Ilustrasi wisatawan yang mengunjungi kawasan Gunung Bromo. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Jika kamu merencanakan kunjungan ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya, ada kabar terbaru yang perlu kamu ketahui.

Mulai Rabu, 30 Oktober 2024, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan menerapkan penyesuaian tarif masuk yang berlaku untuk semua pengunjung, baik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman). 

Baca juga: Bromo Hillside, Destinasi yang Lagi Hits di Poncokusumo, Malang, Jawa Timur Buat Nongkrong

Ilustrasi pemandangan Gunung Bromo di Jawa Timur yang menawan.
Ilustrasi pemandangan Gunung Bromo di Jawa Timur yang menawan. (Flickr/Michael Day)

Baca juga: Berburu Roti Bluder Oleh-oleh Khas Bromo dari Kentang Merah, Unik Banget

Dilansir dari kompas, berikut ini, TribunTravel merinci tarif terbaru, cara pembelian tiket, serta informasi penting lainnya agar perjalananmu ke Gunung Bromo menjadi lebih menyenangkan dan terjangkau. 

Perlu dicatat, penyesuaian harga tiket masuk wisata Gunung Bromo sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024. 

Baca juga: 3 Spot Wisata di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur Dikembalikan Namanya, Ada Bukit Teletubbies

Baca juga: The Nature Bromo, Penginapan Sekaligus Tempat Wisata Hits di Tosari, Pasuruan, Jawa Timur

Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Rincian Tarif Masuk Wisatawan Nusantara (WISNUS)

Hari Kerja

Tarif: Rp 54.000 per orang per hari (sebelumnya Rp 29.000)

Hari Libur

Tarif: Rp 79.000 per orang per hari (sebelumnya Rp 34.000)

2 dari 4 halaman

Rincian Tarif Masuk Wisatawan Mancanegara (WISMAN)

Hari Kerja dan Hari Libur

Tarif: Rp 255.000 per orang per hari

Sebelumnya, tarif untuk wisman adalah Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 pada hari libur. 

Semua tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi, dengan biaya asuransi sebesar Rp 4.000 untuk wisnus dan Rp 5.000 untuk wisman.

Tarif Masuk Alat Transportasi Darat

Bagi pengunjung yang menggunakan transportasi darat ke kawasan wisata Gunung Bromo, berikut adalah tarif yang berlaku:

Roda Dua: Mulai Rp 5.000 per unit per hari

Roda Empat: Mulai Rp 10.000 per unit per hari

Sepeda: Mulai Rp 2.000 per unit per hari

3 dari 4 halaman

Kuda: Mulai Rp 1.500 per unit per hari

Tarif di atas berlaku per unit per hari. 

Pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal.

Baca juga: Fenomena Tornado Dust Devil Muncul di Gunung Bromo, Berbahayakah?

Pembelian Tiket Secara Online

Tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya dapat dibeli secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org

Pembayaran tiket akan langsung disetorkan ke kas negara.

Rincian Tarif Masuk Ranu Regulo

Wisatawan Nusantara (WISNUS):

Hari Kerja:

Berkunjung: Rp 24.000 per orang per hari

4 dari 4 halaman

Berencamp: Rp 29.000 per orang per hari

Hari Libur:

Berkunjung: Rp 34.000 per orang per hari

Berencamp: Rp 39.000 per orang per hari

Kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) atau Gunung Bromo di Jawa Timur.
Kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) atau Gunung Bromo di Jawa Timur. (Flickr/Abdul Rahman)

Wisatawan Mancanegara (WISMAN):

Berkunjung: Mulai Rp 205.000 per orang per hari

Berencamp: Mulai Rp 210.000 per orang per hari

Semua tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi dengan biaya asuransi Rp 5.000.

Daftar Tarif Tiket Wisata Gunung Bromo Terbaru

Berikut adalah rincian penyesuaian tarif masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya terbaru:

Tiket Masuk Gunung Bromo dan Sekitarnya (Per Orang Per Hari)

Wisatawan Nusantara (Hari Kerja): Mulai Rp 54.000

Wisatawan Nusantara (Hari Libur): Mulai Rp 79.000

Wisatawan Mancanegara: Rp 255.000 (Hari Kerja dan Hari Libur)

Tiket Masuk Transportasi Darat ke Gunung Bromo dan Sekitarnya

Roda Dua: Mulai Rp 5.000 per unit per hari

Roda Empat: Mulai Rp 10.000 per unit per hari

Sepeda: Mulai Rp 2.000 per unit per hari

Kuda: Mulai Rp 1.500 per unit per hari

Tiket Masuk Ranu Regulo dan Sekitarnya

Berkunjung (WISNUS):

Hari Kerja: Mulai Rp 24.000

Hari Libur: Mulai Rp 34.000

Berencamp (WISNUS):

Hari Kerja: Mulai Rp 29.000

Hari Libur: Mulai Rp 39.000

Berkunjung (WISMAN): Mulai Rp 205.000

Berencamp (WISMAN): Mulai Rp 210.000

Tiket Masuk Ranu Regulo untuk Wisatawan Nusantara (Berkemah)

Dua Hari Kerja: Mulai Rp 54.000 per orang per dua hari

Satu Hari Kerja dan Satu Hari Libur: Mulai Rp 64.000 per orang per dua hari

Dua Hari Libur: Mulai Rp 74.000 per orang per dua hari

Wisatawan Mancanegara

Wisman: Mulai Rp 415.000 per orang per dua hari.

Dengan penyesuaian tarif ini, pengunjung diharapkan dapat lebih menikmati pengalaman wisata di Gunung Bromo dan sekitarnya. 

Pastikan untuk merencanakan kunjunganmu dan membeli tiket secara online untuk menghindari antrean.

Ambar/TribunTravel

Selanjutnya
Sumber: KOMPAS
Tags:
Gunung BromoBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semerutiket masuk Gunung Batur Gili Meno Tebing Keraton Pantai Rongkang Fantasy Beach Kalawa Waterpark
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved