TRIBUNTRAVEL.COM - Jika kamu merencanakan kunjungan ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya, ada kabar terbaru yang perlu kamu ketahui.
Mulai Rabu, 30 Oktober 2024, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan menerapkan penyesuaian tarif masuk yang berlaku untuk semua pengunjung, baik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).
Baca juga: Bromo Hillside, Destinasi yang Lagi Hits di Poncokusumo, Malang, Jawa Timur Buat Nongkrong

Baca juga: Berburu Roti Bluder Oleh-oleh Khas Bromo dari Kentang Merah, Unik Banget
Dilansir dari kompas, berikut ini, TribunTravel merinci tarif terbaru, cara pembelian tiket, serta informasi penting lainnya agar perjalananmu ke Gunung Bromo menjadi lebih menyenangkan dan terjangkau.
Perlu dicatat, penyesuaian harga tiket masuk wisata Gunung Bromo sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024.
Baca juga: 3 Spot Wisata di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur Dikembalikan Namanya, Ada Bukit Teletubbies
Baca juga: The Nature Bromo, Penginapan Sekaligus Tempat Wisata Hits di Tosari, Pasuruan, Jawa Timur
Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Rincian Tarif Masuk Wisatawan Nusantara (WISNUS)
Hari Kerja
Tarif: Rp 54.000 per orang per hari (sebelumnya Rp 29.000)
Hari Libur
Tarif: Rp 79.000 per orang per hari (sebelumnya Rp 34.000)
Rincian Tarif Masuk Wisatawan Mancanegara (WISMAN)
Hari Kerja dan Hari Libur
Tarif: Rp 255.000 per orang per hari
Sebelumnya, tarif untuk wisman adalah Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 pada hari libur.
Semua tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi, dengan biaya asuransi sebesar Rp 4.000 untuk wisnus dan Rp 5.000 untuk wisman.
Tarif Masuk Alat Transportasi Darat
Bagi pengunjung yang menggunakan transportasi darat ke kawasan wisata Gunung Bromo, berikut adalah tarif yang berlaku:
Roda Dua: Mulai Rp 5.000 per unit per hari
Roda Empat: Mulai Rp 10.000 per unit per hari
Sepeda: Mulai Rp 2.000 per unit per hari
Kuda: Mulai Rp 1.500 per unit per hari
Tarif di atas berlaku per unit per hari.
Pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal.
Baca juga: Fenomena Tornado Dust Devil Muncul di Gunung Bromo, Berbahayakah?
Pembelian Tiket Secara Online
Tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya dapat dibeli secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Pembayaran tiket akan langsung disetorkan ke kas negara.
Rincian Tarif Masuk Ranu Regulo
Wisatawan Nusantara (WISNUS):
Hari Kerja:
Berkunjung: Rp 24.000 per orang per hari
Berencamp: Rp 29.000 per orang per hari
Hari Libur:
Berkunjung: Rp 34.000 per orang per hari
Berencamp: Rp 39.000 per orang per hari

Wisatawan Mancanegara (WISMAN):
Berkunjung: Mulai Rp 205.000 per orang per hari
Berencamp: Mulai Rp 210.000 per orang per hari
Semua tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi dengan biaya asuransi Rp 5.000.
Daftar Tarif Tiket Wisata Gunung Bromo Terbaru
Berikut adalah rincian penyesuaian tarif masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya terbaru:
Tiket Masuk Gunung Bromo dan Sekitarnya (Per Orang Per Hari)
Wisatawan Nusantara (Hari Kerja): Mulai Rp 54.000
Wisatawan Nusantara (Hari Libur): Mulai Rp 79.000
Wisatawan Mancanegara: Rp 255.000 (Hari Kerja dan Hari Libur)
Tiket Masuk Transportasi Darat ke Gunung Bromo dan Sekitarnya
Roda Dua: Mulai Rp 5.000 per unit per hari
Roda Empat: Mulai Rp 10.000 per unit per hari
Sepeda: Mulai Rp 2.000 per unit per hari
Kuda: Mulai Rp 1.500 per unit per hari
Tiket Masuk Ranu Regulo dan Sekitarnya
Berkunjung (WISNUS):
Hari Kerja: Mulai Rp 24.000
Hari Libur: Mulai Rp 34.000
Berencamp (WISNUS):
Hari Kerja: Mulai Rp 29.000
Hari Libur: Mulai Rp 39.000
Berkunjung (WISMAN): Mulai Rp 205.000
Berencamp (WISMAN): Mulai Rp 210.000
Tiket Masuk Ranu Regulo untuk Wisatawan Nusantara (Berkemah)
Dua Hari Kerja: Mulai Rp 54.000 per orang per dua hari
Satu Hari Kerja dan Satu Hari Libur: Mulai Rp 64.000 per orang per dua hari
Dua Hari Libur: Mulai Rp 74.000 per orang per dua hari
Wisatawan Mancanegara
Wisman: Mulai Rp 415.000 per orang per dua hari.
Dengan penyesuaian tarif ini, pengunjung diharapkan dapat lebih menikmati pengalaman wisata di Gunung Bromo dan sekitarnya.
Pastikan untuk merencanakan kunjunganmu dan membeli tiket secara online untuk menghindari antrean.
Ambar/TribunTravel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.