TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial seorang mahasiswi Universitas Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara, bernama Sadari Zega mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak kampus usai melontarkan kritikan kepada kampusnya.
Sadari, yang telah merampungkan studi dan di wisuda pada Desember 2023, mengaku kesulitan mengambil ijazahnya meski telah memenuhi semua persyaratan pengambilan.
Namun, pihak Universitas Nias meminta Sadari untuk pulang ke Nias dan meminta maaf atas kritikannya di platform Facebook.
Humas Universitas Nias, Trisman Harefa membantah tudingan tersebut.
Baca juga: Kisah Mahasiswa KKN di Blora Dijamu Makanan oleh Ibu Pratama Arhan, Videonya Viral di Medsos
"Ijazah Sadari Zega bukan dipersulit atau ditahan, namun persyaratan penerbitan ijazah masih belum memenuhi syarat sesuai dengan SOP yang berlaku di Universitas Nias, meski yang bersangkutan telah di yudisium pada tahun lalu," Kata Trisman Harefa, di Kantor Rektorat Universitas Nias, Kamis (31/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Trisman menambahkan, hasil yudisium dapat dianulir apabila hasil verifikasi akhir sebelum penerbitan ijazah ditemukan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Universitas Nias.
LIHAT JUGA:
Dikatakannya, Sadari Zega mempublikasi karyanya di jurnal abal-abal. Untuk itu pihaknya meminta yang bersangkutan memperbaiki.
Namun bukan melakukan perbaikan, Sadari malah membuat postingan di akun Facebook pribadinya dan video yang berisikan pernyataan menuduh Universitas Nias sengaja memperlambat dan mempersulit ijazahnya.
Postingan tersebut kini viral direspons netizen.
Baca juga: Terbongkar Chat Diduga Wakil Dekan UMS Ajak Mahasiswi Hubungan Badan: Masih Perawan Kan?
Mereka menyudutkan dan menuduh Universitas Nias melakukan pelanggaran integritas dan akademik.
"Akibat dari postingan dan video dari Sadari Zega, citra Universitas Nias di mata publik sangat dirugikan," kesalnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya telah meminta Sadari Zega mengklarifikasi postingan tersebut.
Namun Sadari Zega tidak mengindahkan.
"Selain itu juga, kami beritahukan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara telah meminta Universitas Nias melakukan klarifikasi baik melalui elektronik mapun secara tertulis, dan hal ini telah kami penuhi," ucapnya.
Trisman menambahkan, bila Sadari Zega terus menerus enggan berkomunikasi dengan Universitas Riau malah terus menggulirkan ke publik, pihaknya akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku di kampusnya.
Baca juga: Bukan Buat Nyoblos, Mahasiswi Datangi TPS Minta Bimbingan Skripsi
LLDIKTI buka suara
Menanggapi ini, Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) I Sumatera Utara Kemendikbud, Ahmad Subhan mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi tertulis kepada pihak universitas.
Ahmad menjelaskan bahwa pihak Universitas Nias telah selesai mencetak ijazah Sadari Zega dan siap diserahkan kepada yang bersangkutan dengan syarat adanya klarifikasi atas video yang diunggahnya di media sosial.
"Dengan catatan Sadari Zega melakukan klarifikasi atas berita-berita yang sempat beredar yang dipostingnya di media," kata Ahmad Subhan dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Pihak LLDIKTI I Sumut juga telah berupaya melakukan mediasi, dan meminta UNIAS menghubungi Zega.
"Di zoom meeting itu, selain ada dari UNIAS, Zega, juga dari LLDIKTI. Di situ nanti harapannya kita supaya kelar semuanya," ujar Ahmad.
Ia menerangkan berdasarkan aturan Universitas Nias, ada peraturan rektor yang menyatakan jika ada mahasiswa ataupun alumni yang melakukan pencemaran nama baik maka akan diberikan sanksi tegas, salah satunya adalah penahanan ijazah.
Namun pihak LLDIKTI tak bisa mengintervensi regulasi tersebut.
Adapun Peraturan Rektor itu mengatur penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) baik langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik) yang merusak nama baik kampus dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias merupakan pelanggaran pada butir 20, dengan sanksi penangguhan penyerahan ijazah atau transkrip nilai sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf c.
"Itu di peraturan setelah mereka jelaskan ke kita, baik secara lisan mulai dari zoom meeting maupun juga secara tertulis dan terus terang ya kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana," jelas dia.
Sementara itu Wakil Rektor bidang Akademik UNIAS, Adieli Laoli menyampaikan, Sadari Zega menyebut adanya oknum yang sengaja memperlambat dan mempersulit dalam pengambilan ijazah sebagaimana unggahannya di medsos.
Baca juga: Viral Sosok Mahasiswi Cantik Maling Demi Hedon Belaka, Panik saat Terciduk di Kosan
Berkenaan dengan pernyataan itu, pihak kampus meminta sebelum penyerahan ijazah, Sadari Zega melakukan klarifikasi langsung guna mengetahui oknum yang dimaksud agar bisa ditindak tegas.
"Hal tersebut untuk mengetahui siapa oknum yang dengan sangaja melakukan hal tersebut untuk dapat di ambil tindakan dan sanksi tegas," kata Adieli.
Jika pernyataan itu tidak terbukti, Sadari Zega diminta melakukan klarifikasi dan meminta maaf untuk memperbaiki citra dan nama baik kampus.
Setelahnya, pihak kampus akan memberikan ijazah kepada yang bersangkutan sebagaimana Peraturan Rektor Universitas Nomor 02 Tahun 2022 Bab V Pasal 5 ayat (16).
"Setelah permasalahan ini selesai maka ijazah diberikan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Ijazah Mahasiswi Ditahan Gara-gara Mengkritik, LLDIKTI Sumut: Setiap Kampus Punya Aturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.