TRIBUNTRAVEL.COM - Viral seorang pemuda yang mengendarai motor racing diduga takut kena bukti pelanggaran (tilang).
Detik-detik peristiwa penyergapan pemuda itu pun viral di media sosial usai diunggah akun X @Pai_C1 Kamis (25/7/2024).
"Tidak untuk ditiru. Diduga Takut kena tilang nekad trabas lampu merah dan tabrak polisi Berau," tulis akun tersebut.
Dalam video, terlihat sekitar enam anggota polisi yang sedang memeriksa kelengkapan berkendara para pengemudi sepeda motor di lampu merah.
Baca juga: Pria Pura-pura Kesurupan Kucing saat Ditilang Polisi, Teriak-teriak hingga Cakar Kursi
Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa pengendara sepeda motor yang terjaring razia.
Tiba-tiba datang seorang pengemuda mengendarai motor racing yang hendak menerobos lampu merah.
LIHAT JUGA:
Diduga pemuda tersebut hendak kabut lantaran takut terkena tilang.
Dengan kecepatan tinggi pemuda tersebut menabrak seorang anggota polisi yang mencoba menghentikan laju kendaraannya.
Polisi yang ditabrak pun seketika jatuh tersungkur di aspal.
Baca juga: Dipakai Buat Konten Horor Tanpa Izin, Rumah di Semarang Sulit Dijual, Pemilik Lapor ke Polisi
Melihat peristiwa tersebut, anggota polisi lainnya pun langsung berusaha menyergap pemuda tersebut.
Salah satu anggota polisi lainnya mendorong pemuda tersebut beserta sepeda motornya hingga jatuh tersungkur ke aspal.
Pemuda itu pun langsung ditiarapkan dan tangannya dipegangi oleh para anggota polisi.
Meski sudah ditangkap, pemuda itu masih saja berusaha melakukan perlawanan dan kembali mencoba kabur.
Akhirnya pemuda tersebut diamankan dan sepeda motornya ditertibkan oleh anggota polisi.
Diketahui insiden tersebut terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ada dua alasan yang menjadi latar belakang seseorang menerobos lampu merah, yaitu kesempatan di mana jalan sepi dan karena arogan atau dorongan adrenalin.
“Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Budiyanto beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Buntut Sengketa Tanah Warisan, Ibu di Palembang Dilaporkan Empat Anak Kandungnya ke Polisi
Sementara itu, Jusri Pulubuhu Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) mengatakan, pengendara yang menerobos lampu lalu lintas di persimpangan, sangat mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Itu sudah pelanggaran lalu lintas. Rugi satu hingga dua menit berhenti di lampu merah apa salahnya, demi keselamatan bersama,” ungkap Jusri belum lama ini.
“Perlu di garis bawahi, lampu merah diciptakan untuk mengatur arus kendaraan agar tidak saling tabrakan,” imbuhnya.
Perlu diingat, pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apil, diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apil memiliki fungsi sebagai pengatur lalu lintas dan kendaraan di persimpangan atau ruas jalan tertentu.
Ini menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi.
Pada pasal 106 ayat 4 huruf c berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberian isyarat lalu lintas (Apil)
Baca juga: Viral Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung, Kabur saat Diburu Polisi & Tinggalkan Motor di Kontrakan
Kemudian, untuk pidana atau sanksi diatur pada pasal 287 ayat 2, yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Viral Aksi Nekat Pengemudi Moge di Berau Terobos Lampu Merah dan Tabrak Polisi, Langsung Disergap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.