Breaking News:

Buntut Sengketa Tanah Warisan, Ibu di Palembang Dilaporkan Empat Anak Kandungnya ke Polisi

Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, jawab Novel seperti yang disampaikan nenek Hj Kannut, tidak akan melaporkan balik.

Scott Graham /Unsplash
Ilustrasi pengadilan. Seorang ibu dilaporkan polisi oleh empat anaknya gegara sengketa warisan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral ibu dan anak terlibat sengketa tanah warisan.

Mirisnya sang ibu yang sudah berusia 77 tahun dilaporkan anaknya ke polisi.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Keluarga di Palembang Buat Dikunjungi saat Libur Sekolah

Ilustrasi rupiah. Viral seorang ibu dipolisikan empat anaknya gegara masalah warisan.
Ilustrasi rupiah. Viral seorang ibu dipolisikan empat anaknya gegara masalah warisan. (Pxhere)

Baca juga: Terbaru, Harga Tiket Masuk Amanzi Waterpark Palembang Lengkap dengan Jam Operasionalnya

Hj Kannut dilaporkan empat anak kandung ke Polda Sumsel.

Mereka menuding Hj Kannut menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan anak-anaknya.

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam untuk Akhir Pekan, Terbang Langsung Mulai Rp 822 Ribuan

Baca juga: 4 Hotel Murah Dekat Jembatan Ampera Palembang Buat Libur Sekolah

Setelah dilaporkan, Hj Kannut menjadi sakit dan harus menggunakan kursi roda saat diperiksa di Mapolda Sumsel, Kamis (27/6/2024).

Di temani putra sulungnya dan didampingi kuasa hukumnya, nenek Kannut datang ke Mapolda Sumsel memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Kuasa hukumnya Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, mengatakan, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik dalam kondisi menggunakan kursi roda.

Dimana, Hj Kannut warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan itu dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Permasalahan hukum yang ditinggal oleh Almarhum suami klien kami ini banyak bermasalah. Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti," ungkapnya.

2 dari 4 halaman

Terkait hal ini, Novel berharap pelapor (anak-anaknya-red) bisa mengerti.

"Pelapor tahu, bahwa almarhum meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," katanya.

Pihaknya kata dia akan menjujung tinggi mencari keadilan dimana pun berada

"Dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah," tegas Novel.

Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, jawab Novel seperti yang disampaikan nenek Hj Kannut, tidak akan melaporkan balik.

"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada maha kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua," tutupnya Novel.

Sedangkan, anak korban saat dikonfirmasi Sripoku.com melalui teleponnya enggan menjawab pertanyaan awak media.

Setelah mengangkat telepon, komunikasi tersebut langsung dibisukan.

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang, Terbang Hemat Mulai Rp 621 Ribuan

Lainnya - Kemelut terjadi dalam keluarga Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Wanita lanjut usia ini terancam meringkuk dibalik jeruji besi akibat laporan anaknya, yang nekat menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal ayahnya.

Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ibu rumah tangga itu digugat anak kandungnya sendiri karena harta gono gini.
Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ibu rumah tangga itu digugat anak kandungnya sendiri karena harta gono gini. (istimewa/TribunJabar)
3 dari 4 halaman

Kuasah hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kasus kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami Sugianto meninggal pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024)

Menurutnya, sepeninggal sang ayah, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.

Dia bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.

Karena itu Kusumayati mengaku merasa kesulitan berkomunikasi saat membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW).

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya. Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Ika menjelaskan, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika menjelaskan, sejak awal terjadi nya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memdiasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

4 dari 4 halaman

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkan dan menjeratnya dengan kasus hukum.

Padahal upayanya itu dilakukan semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.

Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atas harta keyaan ayahnya.

"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.

Dalam kasus ini Kusumayati juga didampingi kuasa hukum Nyana Wangsa, sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.

Namun upaya itu tidak pernah disetujui Stephanie karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orang tua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada say hello saya juga ingin ketemu dia ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Nenek di Palembang usai Dilaporkan 4 Anak Kandung, Anak Sulung Bela Ibunya

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sumatera SelatanPalembangsengketa warisan Rumah Limas Kue Bluder Claudia Scheunemann
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved