Breaking News:

Pemkab Buka Suara Soal Ramainya Petisi Tolak Pembagunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul

Ramai petisi tolak pembangunan resort Raffi Ahmad di Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul buka suara.

Editor: Nurul Intaniar
Instagram/raffinagita1717
Raffi Ahmad. Belakangan viral petisi tolak pembangunan resort Raffi Ahmad di Gunungkidul. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya buka suara soal ramainya petisi penolakan pembangunan resort Raffi Ahmad di Gunungkidul.

Belakangan ini media sosial memang sedang diramaikan dengan beredarnya petisi tolak pembangunan resort Raffi Ahmad yang konon dikatakan akan dibangun di Gunungkidul.

Adapun link petisi yang viral tersebut pertama kali diunggah melalui laman Change.org oleh Muhammad Raafi pada 21 Maret 2024.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adopsi Bayi Perempuan, Sudah Siapkan Babysitter

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (wartakotalive.com/Arie Puji W)

Petisi berjudul "Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul" itu sudah disebarluaskan di media sosial.

Dalam petisi tersebut, berisi tulisan tentang penolakan pembangunan resort serta dampak-dampak negatif yang mungkin akan timbul jika nekat dibangun.

Begini isi petisi itu:

Baca juga: Kisah Pria di Bangka Belitung yang Mirip Gibran, Bertemu Raffi Ahmad hingga Diberi Uang Euro

Meskipun sama-sama Raffi, saya nggak sepakat dengan rencana Raffi Ahmad membangun resort di Gunungkidul. Katanya bakal jadi beach club terbesar di Indonesia.

Jujur, waktu dengar Gunungkidul mau dibangun resort, saya lumayan seneng. Ada tempat nginep kalau wisata ke Gunungkidul. Dan pemandangan di Gunungkidul itu indah banget loh.

Tapi setelah tahu info pembangunan resort ini lebih jauh, ternyata dampak negatifnya ngeri juga ya. Pembangunan proyek Raffi Ahmad ini termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Itu kawasan lindung geologi. Yang harusnya nggak boleh dibangun apa-apa.

Kata WALHI Jogja, dampak negatif pembangunan resort di Gunungkidul berupa: kekeringan, krisis air bersih, kerusakan karst, serta banjir dan longsor.

2 dari 4 halaman

Sebagai warga Jogja, saya lihat sekarang Gunungkidul udah krisis air. Kalau resort dibangun, nanti malah makin parah krisis airnya.

Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya.

Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja.

Makanya lewat petisi ini, saya meminta rencana pembangunan proyek resort dan beach club di Gunungkidul dibatalkan.

Saya juga meminta Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk memperketat pemberian izin hotel dan resort. Apalagi yang mau dibangun di kawasan bentang alam karst yang harusnya dilindungi.

Cah Jogja dan kawan-kawan yang peduli lingkungan, tolong dukung dan sebarkan petisi ini ya.

Harusnya sih kalau kita bersuara bersama-sama, pembangunan resort yang nggak ada izin AMDAL nya ini bisa distop

Salam,

Raafi


Petisi penolakan  pembangunan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul muncul di laman Change.org oleh Muhammad Raafi dengan judul 'Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul'.
Petisi penolakan pembangunan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul muncul di laman Change.org oleh Muhammad Raafi dengan judul 'Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul'. (change.org)

Baca juga: Gara-gara HP, Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS saat Nunggu Giliran Nyoblos

Dari pantauan di link tersebut, sudah ada 29.907 orang yang menandatangani petisi tersebut.

3 dari 4 halaman

Ditargetkan petisi ini bisa ditandatangani hingga 35.000 orang.

Merespons hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi terkait rencana pembangunan tersebut.

Baca juga: Dituding Terlibat Pencucian Uang, Raffi Ahmad Buka Suara: Saya Kerja dari Umur 13 Tahun

"Kaitannya dengan adanya rencana kegiatan tersebut kami belum mengetahui, kami belum mengetahui rencana kegiatan tersebut seperti apa,"ujarnya pada Senin (11/6/2024).

Ia berujar, jikapun ada pastinya harus melewati proses perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Proses awal kan mereka harus mengajukan izin itu DPMPTSP sampai sekarang saja, saya tidak tahu sehingga apa yang disampaikan itu kami tidak bisa berkomentar. Kami belum tahu. Sampai sekarang itu dokumennya belum ada ke kami. Tentunya kalau misalnya ada perizinan investasi harus melewati kami prosedur perizinannya tapi sampai sekarang ini belum ada,"terangnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait hal yang disoroti dari petisi tersebut berupa isu lingkungan yakni perusakan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK), Geopark yang diakui UNESCO, AMDAL, hingga dampak kekurangan air bagi masyarakat.

Harry menyampaikan, secara aturannya kawasan karst diperbolehkan adanya aktivitas namun harus sesuai dengan prosedur.

Meliputi prosedur secara aturan perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang.

Baca juga: Viral Harga Bakso Beranak di Restoran Raffi Ahmad, Seporsinya Hampir Rp 500 Ribu

"Secara aturannya itu diperbolehkan. Kalau itu sesuai peruntukan tata ruang, itu boleh. Nanti kan ada prosedurnya berupa perizinan, tata ruang, dan peruntukan ruang. Tata ruangnya seperti apa lindung atau bukan lindung, kalau lindung persyaratannya seperti apa, kan ada prosedurnya,"paparnya.

Dia melanjutkan, begitupun dengan pemanfaatan kawasan Geopark di mana aktivitas investasi di Geopark diperbolehkan selama itu sesuai dengan koridor aturan instrumen lingkungan.

4 dari 4 halaman

"Boleh, Geopark tidak menentang investasi, Geopark tidak melarang aktivitas apapun di mana kegiatan itu sesuai dengan koridor aturan yang berlaku pada suatu kawasan tertentu,"ungkap dia.

Dia melanjutkan, persyaratan pemanfaatan kawasan karst dan Geopark juga harus melewati aturan dokumen lingkungan yang ketat.

"Itu meliputi peninjauan dari kegiatan yang dilakukan seperti apa, besarannya seperti apa, intensitasnya seperi apa, besaran dampaknya seperti apa, hingga manusia yang terkena dampaknya seperti apa. Itu kan tanggungjawab kami untuk menilai di situ, dokumen lingkungannya, terkait dengan AMDAL itu tadi,"terangnya.

Jikapun nanti dokumen perizinan pembangunan tersebut sudah ada, dia mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan peninjauan secara masif terutama dari sisi dampak lingkungannya.

"Pasti kami akan lakukan peninjauan. Karst kawasan lindung, Iya. Tetapi apakah di kawasan lindung tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan? itu boleh sebatas itu sesuai dengan aturan dan instrumen yang ada. Seperti instrumen tata ruang, instrumen aturan tentang lingkungan hidup,"tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin apapun terkait aktivitas pembangunan yang akan dilakukan dari pihak Raffi Ahmad.

"Sampai saat ini kami belum memproses apapun, karena memang belum ada berkas yang masuk. Karena sampai saat ini belum ada pengajuan yang masuk untuk kami tindaklanjuti, termasuk di Online Single Submission (OSS) itu belum ada,"ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya juga belum mengetahui kelanjutan rencana pembangunan dari pihak Raffi Ahmad itu tersebut.

"Intinya komunikasi ke kami itu belum ada untuk kelanjutannya seperti apa,"urainya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petisi Tolak Pembagunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul, Ini Respons Pemkab

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
JogjaGunungkidulresortRaffi Ahmadviral
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved