Breaking News:

Pria Ditinggal Calon Istri saat Hari H Pernikahan, Kenal Lewat TikTok & Tertipu Rp 24 Juta

Seorang pria ditinggal calon istri dan belakangan menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Editor: Sinta Agustina
Unsplash/Cinematic Imagery
Ilustrasi pengantin pria. Seorang pria ditinggal calon istri dan belakangan menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria di Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Lamongan, Jawa Timur, ditinggal seorang wanita yang akan menjadi istrinya.

Namun ia menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Ilustrasi cincin pernikahan.
Ilustrasi cincin pernikahan. Seorang pria ditinggal calon istri dan belakangan menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. (Unsplash/Sandy Millar)

Ia ditipu oleh wanita berinisial S (26) yang dikenalnya lewat TikTok.

S yang merupakan warga Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur ini akhirnya diamankan polisi atas dugaan penipuan oleh terhadap pria berinisial WH.

Baca juga: Baru 23 Hari Menikah, Pengantin Baru Menghilang setelah Pamit ke Mall

Pelaku menipu korban dengan cara memanfaatkan media sosial (medsos).

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, pelaku diamankan polisi saat berada di rumah korban.

LIHAT JUGA:

Saat itu, pelaku bermaksud untuk bersilaturahmi serta meminta maaf kepada korban lantaran tidak jadi menikah.

Padahal, korban telah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku hingga mencapai Rp 24,2 juta.

"Pelaku sudah diamankan oleh unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup," ujar Andi saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Viral Pasangan Bisa Menikah dalam Keadaan Telanjang Bulat di Pantai Indah Ini

2 dari 3 halaman

Andi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Wahyu Desi Kristiani melalui TikTok pada Oktober 2023.

Kemudian mereka saling bertukar nomor telepon untuk komunikasi hingga berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Ilustrasi undangan pernikahan.
Ilustrasi undangan pernikahan. Seorang pria ditinggal calon istri dan belakangan menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. (Unsplash/micheile henderson)

Berjalannya waktu, hubungan mereka semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan pelaku.

Beberapa kali korban menuruti permintaan pelaku dengan melakukan transfer uang ke nomor rekening atas nama S yang asli tanpa ada kecurigaan.

"Pelaku beralasan uangnya digunakan untuk membeli perhiasan, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari," tutur Andi.

Korban sendiri, tambah Andi, sudah beberapa kali mengajak pelaku untuk bertemu.

Namun pelaku selalu saja berkelit dan membuat alasan, sehingga pertemuan gagal terwujud.

Puncaknya terjadi sekitar Bulan April 2024 saat korban mengajak pelaku untuk menikah.

"Disepakati pada tanggal 1 Mei 2024, akan tetapi pada saat hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarga," kata Andi.

Baca juga: Menikah dengan Pria Terkaya di Desa, Wanita Dapat Mahar Rp 21 Miliar dan Supercar

Padahal saat itu, di rumah korban sudah dipersiapkan sarana pendukung acara pernikahan.

3 dari 3 halaman

Mulai dari tenda, pelaminan, dekorasi, sound system, dan lain sebagainya.

Termasuk, mendatangkan sanak keluarga, tetangga dan undangan yang lain, namun setelah ditunggu lama, pelaku tetap tidak hadir.

Ilustrasi pasangan melangsungkan pernikahan.
Ilustrasi pasangan melangsungkan pernikahan. Seorang pria ditinggal calon istri dan belakangan menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. (Unsplash/Nathan Dumlao)

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan merasa malu," ucap Andi.

Setelah rencana pernikahan tidak terlaksana, pelaku beserta lima orang mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

Korban yang curiga lantas meminta pelaku untuk menunjukkan kartu identitas dan baru tersadar dirinya tertipu.

Baca juga: Pria yang Viral karena Menikah saat Kuliah Online Ternyata Mahasiswa S3 UMY

Korban kemudian menghubungi polisi.

"Pelaku mengakui bahwa akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya, yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban," tutur Andi.

Pihak kepolisian menjerat pelaku Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara barang bukti yang turut diamankan, 19 lembar bukti transfer dengan total sebesar Rp 24.205.000, dua telepon genggam, satu kartu ATM dan percakapan antara korban dengan pelaku di aplikasi WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Siapkan Pernikahan, Pria Ditinggal Kabur Kenalan dari TikTok, Tertipu Rp 24 Juta, Ngaku Tak Direstui.

Selanjutnya
Tags:
Jawa TimurLamonganmenikah Indra Brotolaras
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved