Breaking News:

Viral Pengantin Pajang QRIS di Pintu Masuk Lokasi Resepsi, Malah Bikin Kontroversi

Pasangan pengantin yang sedang melangsungkan acara resepsi bikin kontroversi lantaran memajang QRIS di pintu masuk lokasi resepsi.

Editor: Sinta Agustina
qris.id
Ilustrasi QRIS. Pasangan pengantin yang sedang melangsungkan acara resepsi bikin kontroversi lantaran memajang QRIS di pintu masuk lokasi resepsi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pasangan pengantin yang sedang melangsungkan acara resepsi bikin kontroversi lantaran memajang QRIS di pintu masuk lokasi resepsi.

Gunanya tak lain agar para tamu bisa lebih praktis untuk memberikan sumbangan.

Ilustrasi pengantin.
Ilustrasi pengantin. (Tom The Photographer/Unsplash)

Bukannya mendapatkan respon positif, kedua pengantin itu malah disebut bak pengemis.

Dikutip dari mStar, Sabtu (27/4/2024), kabar tersebut tersebar secara media sosial X (Twitter) saat seseorang menceritakan dia akan menikah dalam waktu dekat.

Baca juga: Petasan Meledak dalam Acara Pernikahan di Madura, Pengantin Pria Jadi Korban

"Aku mau nikah akhir tahun ini. Bolehkah aku memasang kode QR di dekat pintu masuk sebagai ucapan? Minta pendapat orang virtual," tulis seseorang di halaman X.

Komentar oknum tersebut mengundang beragam reaksi dari warganet, namun rata-rata berpendapat bahwa penggunaan kode QR dalam pesta pernikahan sendiri sangatlah tidak tepat.

LIHAT JUGA:

Tak hanya 'mengikis' tradisi jabat tangan antara tamu dengan tuan rumah dan kedua mempelai, rata-rata orang menggambarkan lamaran itu tak lebih dari sekadar mengemis.

"Mukanya tebal, letakkan. Mulut orang tidak ada yang salah kan? Setidaknya setelah makan semuanya, dia akan pulang dan bersumpah. Apa maksudnya mengadakan pesta?" tulis seorang warganet.

"Penempatan QR ini memang terlihat sangat mengemis. Kita ingin doa dari para tamu untuk kebahagiaan pernikahan kita ke depan, bukan untuk uang mereka. Benarkan niatnya," tulis yang lain.

2 dari 3 halaman

"Ada beberapa baiknya jika kita menjaga tradisi misalnya ucapan ini. Penempatan QR-nya kurang tepat. Tidak ada interaksi dua arah antara tuan rumah dan pemberi," ujar salah satu komentar warganet.

Ilustrasi pengantin.
Ilustrasi pengantin. (Unsplash/Cinematic Imagery)

Melansir Kompas.com, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS

Saat ini, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank maupun nonbank yang digunakan masyarakat bisa dilakukan dengan cara menggunakan QRIS.

QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Baca juga: Baru 23 Hari Menikah, Pengantin Baru Menghilang setelah Pamit ke Mall

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).

Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

3 dari 3 halaman

Adapun para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.

Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

QRIS.
QRIS. (qris.id)

PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Sementara itu, transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Baca juga: Uniknya Pernikahan di Magelang, Pengantin dan Penghulu Ijab Kabul di Atas Motor Trail

Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi.

Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Pengantin Pajang QRIS di Pintu Tempat Resepsi untuk Tamu Beri Sumbangan, Bantah Disebut Pengemis.

Selanjutnya
Tags:
QRISpengantinTwitter Rafael Struick Childfree Mastodon
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved