TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang yang berulang kali meraba-raba seorang wanita yang duduk di sampingnya dalam penerbangan telah dilarang masuk Alaska Airlines dan menghadapi hukuman penjara.
Melansir Fox News, Desmond D. Bostick (25) mengaku bersalah melakukan penyerangan dengan maksud melakukan kejahatan pada 11 April, tulis Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Barat Washington dalam siaran persnya.

Dia mengaku berulang kali menyentuh wanita asing tersebut untuk "membangkitkan hasrat seksualnya" pada penerbangan Alaska Airlines tanggal 20 Juni dari San Diego ke Seattle, menurut perjanjian pembelaannya yang diajukan di pengadilan federal Seattle.
Selama penerbangan, Bostick menggunakan selimut untuk menutupi tangannya sambil membelai paha wanita tersebut selama lebih dari tiga jam penerbangan.
Baca juga: 4 Maskapai Punya Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Pontianak, Terbang Langsung Kian Hemat
Ia berhenti ketika penumpang lain lewat untuk menggunakan kamar kecil, menurut dokumen pengadilan.
Dia juga meremas pantat wanita itu dua kali saat dia berdiri untuk membiarkan penumpang lain keluar ke lorong dan kembali ke tempat duduk dekat jendela, kata jaksa.
LIHAT JUGA:
"Wanita itu terlalu takut untuk berbicara, namun berulang kali, dan tidak berhasil, berusaha menjauhkan tubuhnya dari Bostick," kata dokumen pengadilan.
Ketika penerbangan mendarat di Seattle, Bostick dengan cepat pergi, menurut catatan pengadilan.
Wanita tersebut segera memberi tahu pramugari Alaska Airlines apa yang telah terjadi, sehingga memicu penyelidikan polisi.
Baca juga: Viral Kasus Misterius Pesawat Boeing yang Dicuri dari Bandara, Siapa Pelakunya?
Personil maskapai penerbangan memberikan identitas Bostick kepada Polisi Pelabuhan Seattle.
Seorang petugas menemukan foto dirinya di Facebook dan menunjukkannya kepada wanita tersebut, yang membenarkan bahwa dialah pria yang meraba-raba dia, kata dokumen pengadilan.

Bostick didakwa melakukan kontak seksual yang melecehkan pada bulan September, kata jaksa.
FBI turun tangan ketika penegak hukum tidak dapat menemukannya setelah dia meninggalkan bandara, dan menemukan dan menangkapnya pada 9 Februari.
Juru bicara Alaska Airlines mengatakan kepada Miami Herald bahwa Bostick tidak lagi diizinkan melakukan perjalanan di Alaska atau Horizon, maskapai penerbangan lain yang dimiliki oleh Alaska Air Group.
Jaksa merekomendasikan hukuman penjara sembilan bulan, menurut rilis Kantor Kejaksaan AS – namun Hakim Distrik AS Jamal N. Whitehead tidak terikat dengan rekomendasi mereka, dan hukuman maksimum atas dakwaan Bostick adalah 10 tahun, tulis mereka.
Baca juga: Manajemen Tepis Isu Pesawat Wings Air Hilang Kontak di Pulau Flores yang Viral di Medsos
Baca juga: Terbang saat Akhir Pekan, Cek 3 Maskapai yang Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Batam
(TribunTravel.com/SA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.