TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria Italia berusia 40 tahun membawa seorang dokter dan dua klinik medis ke pengadilan.
Hal itu terjadi setelah si pria menjalani dan membayar prosedur pembesaran penis.

Alih-alih mendapati ukuran yang diinginkannya, pria tersebut malah menderita impotensi dan disfungsi ereksi.
Melasnir Oddity Central, Kamis (11/4/2024), pria yang tidak disebutkan namanya berasal dari Tuscany, Italia.
Baca juga: Viral Curhatan Pengemudi Wanita Ditagih Parkir Rp 10 Ribu saat Beli Kue Cubit, Berujung Cekcok
Ia diduga membayar seorang ahli bedah kosmetik sebesar Rp 86 juta untuk prosedur pembesaran penis.
Namun setelah sekitar satu bulan, dia akhirnya menelepon dokter untuk mengeluh tentang ketidaknyamanan fisiknya.
Ini hanyalah awal dari pengembaraan menyakitkan yang membuat pasien menjalani total 12 prosedur dalam upaya untuk memperbaiki operasi awal yang gagal.
Menurut dokumen pengadilan yang, si pria menjalani dua kali operasi lipofilling.
Lemak dari berbagai bagian tubuhnya dipindahkan ke penisnya untuk menyesuaikan bentuk dan ukuran yang diinginkan si pria.
Baca juga: Viral Kisah TKW Pulang dari Arab Bawa Emas 3 Kg, Berujung Kena Pajak hingga Rp 360 Juta
Sayangnya, tindakan tersebut tidak memberikan efek yang diinginkan.
Sebab alat kelamin pria itu tidak mempertahankan bentuk dan volume yang diharapkan.
Surat kabar Italia La Repubblica menulis bahwa si pria diduga menjalani beberapa prosedur lain untuk memperbaiki kerusakan pada alat kelaminnya.

Namun hal itu justru memperburuk keadaan.
Menurut para ahli yang dikutip dalam dokumen pengadilan, selama beberapa prosedur silikon yang telah dilarang sejak tahun 1993 digunakan.
Si pria telah melalui 12 prosedur yang dilaporkan menyebabkan penisnya cacat dan tidak dapat digunakan dalam tindakan seksual.
Baca juga: Viral Barang Tertinggal di Stasiun Semarang Tawang Senilai Rp 510 Juta, KAI Bertindak Cepat
Alhasil pria tersebut diminta menjalani operasi sekali lagi, dan pada saat itulah dia memutuskan untuk menuntut dokter serta fasilitas medis tempat prosedur dilakukan.
Dokter yang dituduh membela diri di pengadilan dengan mengklaim bahwa pasien awalnya puas dengan hasil operasi.
Bahkan mengiriminya video sebagai bukti dan bahwa ia telah menandatangani formulir persetujuan sebelumnya.

Baca juga: Viral Seorang Pria Sholat di Atas Kapal saat Perjalanan Laut, Tuai Pujian Netizen
Namun, pengadilan Pistoia menolak klaimnya dan memutuskan bahwa pasien "tidak menyadari risiko fisik yang dihadapinya."
Pengadilan menambahkan bahwa kepuasannya terhadap hasil estetika dari operasi tersebut sama sekali tidak relevan.
Sebab itu adalah tugas profesional kesehatan untuk mengevaluasi keberhasilan prosedur.
Kedua klinik yang terlibat dalam kasus ini berusaha menghindari tanggung jawab dengan mengklaim bahwa mereka hanya "meminjamkan" fasilitas mereka kepada dokter.
Akan tetapi hakim memutuskan bahwa mereka mendapat manfaat dari pekerjaan dokter dan berbagi tanggung jawab.
Ujung-ujungnya, dokter disuruh membayar ganti rugi sebesar 60 persen, sedangkan pihak klinik harus membayar masing-masing 20 persen.
Kompensasi ditetapkan sebesar Rp 2,6 miliar, namun pasien hanya mendapat sekitar Rp 1,8 miliar.
Pasalnya pengadilan memutuskan bahwa 30 persen kerusakan yang diderita pada alat kelaminnya adalah kesalahannya sendiri.
Pria tersebut mengaku memberikan suntikan yang menurutnya diresepkan oleh dokter yang sama pada penisnya di rumah, yang menurut pengadilan berkontribusi terhadap kelainan bentuk dan disfungsi ereksi.
Baca juga: Viral Pencuri Berhasil Membobol Fasilitas Penyimpanan Canggih di AS, Bawa Kabur Ratusan Miliar
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.