TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang WNA asal Prancis berulah lantaran tak mau membayar denda overstay.
Akibatnya, WNA berinsial TABSDB itu harus dideportasi.

Ia dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Senin (25/3/2024) lalu.
Selain enggan membayar denda overstay, TABSDB juga berbuat onar.
Baca juga: Viral WNI Jauh-jauh Kerja di Jepang, Mandornya Ternyata Orang Madura
Bule Prancis tersebut bahkan hendak menunjukan kemaluannya kepada petugas Imigrasi.
TABSDB diketahui berencana untuk menaiki penerbangan AirAsia menuju Singapura.
Ia pun kemudian menjalani pemerikasan di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Pada momen itulah pihak Imigrasi menemukan TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya karena overstay selama empat hari
Ini melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.
Baca juga: Video Viral, Bule Naik Motor Tanpa Helm dan Terobos Gerbang Tol Bali Mandara
Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai 9 Maret 2024.
"Petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari. TABSDB pun mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan dan menolak membayar denda," kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Selasa (26/3).
TABSDB mengklaim memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia.

Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.
Meski diberi penjelasan, kata Dudy, yang bersangkutan bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan.
TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat onar, memaksa masuk ke ruang Imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.
Baca juga: Viral Pria War Takjil dan Rebutan Kue dengan Ibu-ibu yang Ternyata Menlu Retno Marsudi
TABSDB berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya. Selain itu, TABSDB juga melontarkan kata-kata kasar.
Pula melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik.
Langkah tegas pun diambil pihak Imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB, meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan.

Selanjutnya TABSDB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay," terang Dudy.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui kalau telah overstay, karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.
Selain itu, ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir serta arak sehingga mabuk.
Baca juga: Viral BBM Pertalite Terkontaminasi Air, Sejumlah Konsumen Geruduk SPBU di Bekasi Selatan
Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, TABSDB dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
TABSDB didetensi selama 12 hari dan dideportasi ke kampung halamannya pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pria tersebut telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Baca juga: Viral Masjid di Maros Gelar Undian Umrah Gratis Setiap Selesai Salat Tarawih
TABSDB akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Dudy.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral Bali: Langgar Overstay, Bule Prancis Bikin Onar Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Imigrasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.