TRIBUNTRAVEL.COM - Pengemudi mobil Xpander yang menabrak mobil mewah Porsche di showroom hingga videonya viral ternyata mabuk.
Sopir Xpander itu berinisial JS (42).

JS mengendarai mobil Xpander dalam kondisi mabuk hingga memicu kecelakaan.
Kecelakaan tersebut menyebabkan ia menabrak sebuah mobil Porsche yang sedang dipajang di sebuah showroom di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, Banten.
Baca juga: Viral Xpander Tabrak Mobil Mewah Porsche di Showroom, Harganya Capai Rp 11 Miliar
Diketahui, mobil Xpander JS menyeruduk mobil Porsche 911 GT3 yang sedang terparkir di showroom.
Mobil mewah berharga miliaran tersebut pun tampak ringsek di bagian depan.
LIHAT JUGA:
"Benar dia dalam kondisi mabuk, dari keterangannya yang bersangkutan minum alkohol jenis vodka," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat pada Jumat (15/3/2024) seperti dilansir Kompas.com.
Karena ulahnya, JS kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Viral Pria Mabuk di Pesawat Diamankan Penumpang Lain, Sempat Bikin Keributan & Kasar pada Awak Kabin
"Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Kini, sopir penabrak showroom mobil mewah dan kendaraan di dalamnya itu dijerat dengan Pasal 200, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil Xpander menabrak mobil mewah Porsche di sebuah showroom.
Video viral itu diunggah akun X (Twitter) @innovacommunity.
Dalam video yang diunggah, terlihat seseorang tengah merekam dari dalam showroom berjalan ke arah luar.
Nampak juga deretan mobil mewah Porsche berwarna putih.
Tak berselang lama, sebuah mobil Xpander tiba-tiba menabrak kaca showroom hingga pecah.
Tak sampai di situ, mobil Xpander itu juga terlihat menabrak deretan mobil Porsche yang ada di dalam showroom.
Tampak satu mobil merek Porsche penyok pada bagian depan setelah ditabrakhingga alarm mobil berbunyi.
Beberapa orang kemudian terlihat berjibaku untuk mengeluarkan mobil Xpander tersebut dari showroom.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Nyelonong Masuk ke Stasiun Yogyakarta, Kondisi Mabuk Berat
Ancaman hukuman mabuk saat berkendara
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya.
Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut.
Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk.
“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.
Baca juga: Video Viral Pria Mabuk Jepang Menyiarkan Langsung Dirinya yang Dirampok saat Tertidur di Jalan
Baca juga: Pesawat Putar Balik Gara-gara Penumpang Mabuk Gigit Lengan Pramugari hingga Terluka
Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.
“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Sopir Mobil Xpander yang Tabrak Porsche di Dealer Ternyata Mabuk, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.