TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara dan dihukum cambuk setelah kembali ke Singapura meski telah dideportasi ke Batam.
Yusoff Ishak (37) dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan lima kali cambuk pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Melansir CNA, ia mengaku bersalah atas satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi yaitu memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan dakwaan lain yaitu kembali ke Singapura secara ilegal juga dipertimbangkan.
Yusoff dijatuhi hukuman 10 minggu penjara, empat pukulan tongkat dan denda 1.000 dolar Singapura (Rp 11,6 juta) pada Januari 2022 karena memasuki Singapura secara ilegal dan karena pelanggaran terkait bea cukai.
Baca juga: Viral WNA Singapura Tewas saat Main Gokart di Batam, Begini Kronologinya
Setelah menjalani masa penjara, ia dideportasi ke Indonesia pada akhir Januari 2022 melalui kapal feri.
Pada Desember 2023, saat berada di Batam, Yusoff memutuskan masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari pekerjaan, meski ia tahu ia tidak bisa melakukannya tanpa izin tertulis.
LIHAT JUGA:
Ia membayar tukang perahu sebesar 513 dolar Singapura atau hampir Rp 6 juta untuk menaiki sampannya.
Di tengah perjalanan menuju Singapura, ia melompat dan berenang ke bibir pantai di dekat Changi, Singapura.
Pengadilan mendengar bahwa Yusoff pernah dipenjara dan dicambuk karena pelanggaran imigrasi serupa pada bulan Desember 2016, yang berarti ini adalah hukuman ketiganya karena memasuki Singapura secara ilegal.
Baca juga: Jadi Venue Konser Taylor Swift di Singapura, Simak Cara ke National Stadium, Naik Taksi hingga MRT
Hakim mengatakan dia adalah pelaku yang bandel.
Yusoff adalah satu dari tiga pria Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara dan hukuman cambuk pada hari Kamis karena memasuki Singapura secara ilegal, semuanya dicap sebagai pelanggar bandel oleh hakim.
Pria lainnya, La Haji (31) dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara dan lima kali hukuman cambuk.
Ia masuk ke Singapura dengan berenang menggunakan kantong sampah berwarna hitam sebagai alat pelampung.
Pria ketiga, Cimun (25) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam kali hukuman cambuk.
Ia sempat naik speedboat dari Batam sebelum berpindah ke tongkang dan masuk ke air untuk berenang menuju Changi.
Tidak ada satupun laki-laki yang terwakili.
Mereka meminta keringanan hukuman dan hukuman yang lebih pendek dan tidak menjelaskan mengapa mereka melakukan pelanggaran tersebut.
Baca juga: 10 Restoran Jepang Terbaik di Singapura Buat Makan Malam, Pilih Sesuai dengan Bujet
Karena memasuki Singapura secara ilegal tanpa izin yang sah, seseorang dapat dipenjara hingga enam bulan dan dikenakan hukuman cambuk setidaknya tiga kali.
Jika orang tersebut tidak dapat dicambuk, mereka akan didenda hingga 6.000 dolar Singapura (Rp 69 juta).
Pernah terjadi pada tahun 2020
Insiden serupa pernah terjadi pada tahun 2020 lalu.
Melansir Kompas.com, para pria yang berusia antara 19 tahun dan 38 tahun, melompat dari perahu tak bernomor ke perairan dari Tuas Reclaimed Land sebelum berenang menuju garis pantai Singapura.
Mereka terlihat pada Jumat (9/10/2020) di Tuas Reclaimed Land oleh sistem pengawasan Police Coast Guard (PCG) sekitar pukul 20.30 waktu setempat.
Baca juga: 10 Tempat Makan Murah di Singapura dengan Harga di Bawah Rp 120 Ribu
Baca juga: Paspor Prancis hingga Singapura Terkuat di Dunia 2024, Bebas Kunjungi 194 Negara Tanpa Visa
Setelah mereka terdeteksi, petugas dari PCG, Divisi Kepolisian Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan Udara Tak Berawak Tim Rumah menanggapi penangkapan keempat pria tersebut.
Semua ditahan dalam waktu lima jam sejak mereka terlihat.
Keempat pria itu didakwa di pengadilan pada 10 Oktober 2020 karena masuk secara ilegal ke Singapura.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara dan minimal tiga cambukan.
Polisi mengatakan para pria itu telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
(TribunTravel.com/SA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.