TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang direktur perusahaan merasa telah melakukan banyak pekerjaan dan meminta kenaikan gaji.
Namun, perusahaan menolak permintaan kenaikan gaji tersebut.

Karena permintaannya ditolak, direktur tersebut nekat mengambil sendiri sejumlah uang dari rekening bank perusahaan tersebut.
Adapun jumlah uang yang diambil direktur tersebut adalah sebesar 53.600 dolar Singapura atau sebesar Rp 840,3 juta.
Baca juga: Pengantin Pria Menyesal Tak Sengaja Sobek Uang dalam Amplop, Isinya Uang Dolar Senilai Rp 3,1 Juta
Melansir CNA, Yang Fan, warga negara Singapura berusia 34 tahun, dijatuhi hukuman empat bulan penjara menurut keputusan yang dibuat pada Rabu (28/2/2024).
Dia mengaku bersalah atas tuduhan pidana pelanggaran kepercayaan sebagai direktur dengan perampasan yang tidak jujur, dengan dua dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan.
LIHAT JUGA:
Pengadilan mendengar bahwa Yang adalah direktur perusahaan kecantikan dan kesehatan Jepang Osaka Kuma, Kuma Retail, dan Kuma Supplies.
Dia menangani operasi perusahaan seperti logistik, merchandising, operasi ritel, teknologi, dan keuangan.
Yang dipercayakan dengan rekening bank masing-masing ketiga perusahaan dan mendapat persetujuan akhir untuk setiap transaksi bank.
Pada Juli 2022, Yang merasa melakukan banyak pekerjaan dan meminta kenaikan gaji.
Para pemegang saham menolak permintaannya, dan Yang memutuskan untuk menggelapkan dana untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Warga Punguti Dolar Berserakan di Jalan dari Koper Berisi Uang yang Jatuh
Antara akhir Juli 2022 dan akhir November 2022, Yang mentransfer total 28.867,50 dolar Singapura (Rp 452,5 juta) dalam 13 transaksi dari salah satu rekening perusahaan ke dirinya sendiri.
Dia juga mengambil uang dari rekening lain dengan total 53.631 dolar Singapura.
Direktur lain memperhatikan bahwa uang ditransfer langsung ke Yang.
Investigasi internal pun dilakukan dan Yang memberikan restitusi sebagian sekitar 14.000 dolar Singapura (Rp 219,4 juta) pada bulan Desember 2022.
Laporan polisi diajukan pada bulan Januari 2023, dan Yang kemudian memberikan restitusi penuh.

Jaksa menuntut hukuman enam hingga tujuh bulan penjara, sementara pengacara Sara Ng dari Covenant Chambers meminta denda yang tinggi.
Hakim Distrik Chay Yuen Fatt mengatakan, dari pesan teks yang dilampirkan pada permohonan mitigasi, Yang melakukan pelanggaran karena dia berada dalam kesulitan keuangan dan stres.
Pengacara tersebut juga mengatakan bahwa kliennya telah menderita kehilangan segala sesuatu yang telah ia usahakan dengan susah payah, termasuk hubungan dekatnya.
"Yang telah kehilangan teman-temannya, mitra bisnis dan tunangannya," ujar pengacara Yang.
Namun, hakim mengatakan bahwa hal ini adalah konsekuensi yang timbul dari kesalahan yang disengaja, dan bahwa efek hilir seperti itu sudah diperkirakan dan seringkali tidak dapat dihindari.
Hakim Chay mengatakan motivasi Yang melakukan pelanggaran tersebut sepenuhnya karena keserakahan.
"Dia merasa pantas dibayar lebih dan memutuskan untuk mengambil tindakan sendiri ketika permintaan kenaikan gajinya ditolak," tambah hakim.
Baca juga: Alasan Orang Amerika Menyebut Nominal Uang Bucks, Bukan Dolar
Hakim mengatakan, tidak ada faktor meringankan yang diandalkan oleh pembela yang bisa membenarkan denda atau pengurangan hukuman penjara.
Yang berniat mengajukan banding atas hukuman tersebut dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding.

Kasir toko gelapkan uang Rp 700 juta
Sementara di Indonesia, perempuan berinisial ADS (24) ditangkap polisi arena menggelapkan uang toko sebesar ratusan juta rupiah.
ADS merupakan seorang kasir toko kelontong di Kabupaten Sleman, Jogja.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gamping AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, pelaku beraksi sejak Februari hingga September 2023.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, contohnya hiburan, foya-foya, dugem, mentraktir pacar, dan judi online," ujarnya, Jumat (3/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Dwi, selama rentang waktu itu, pelaku menggelapkan uang hampir setiap hari.
Pelaku bermodus berpura-pura log-in sistem komputer saat bekerja, ia kemudian mengurangi uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.
Uang yang diambilnya berkisar Rp 4 juta-Rp 5 juta.
Baca juga: Pria Curi Laptop Milik Penumpang Bus Tertangkap di Terminal Klaten, Sempat Tak Terima Disebut Maling
Baca juga: Aksi Nyeleneh Maling di Bandung, Tak Pakai Celana dan Cebok di Akuarium Korban
Dwi menuturkan, pelaku sebenarnya sudah tiga tahun bekerja di toko itu.
Dia dipercaya sebagai kasir.
Kasus ini terkuak saat pemilik toko melakukan audit. Ia mendapati uang hasil penjualan berkurang.
Perbuatan ADS ini tidak langsung diketahui pemilik toko karena dilakukan secara berkala.
Selain itu, perusahaan tempat pelaku bekerja diduga tidak melakukan pengecekan keuangan secara berkala, misalnya tiap minggu maupun bulan.
Usai mengetahui ada kejanggalan dalam laporan keuangannya, pihak toko lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Gamping.
(TribunTravel.com/SA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.