Breaking News:

Terbang ke Bali? 5 Maskapai Ini Tawarkan Tiket Pesawat Murah dari Jakarta Mulai Rp 1 Jutaan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari 5 maskapai penerbangan, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1 jutaan sekali jalan.

Dok. Humas Bandara Ngurah Rai
Bandara Ngurah Rai Bali. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Terbang ke Bali makin hemat dengan banyaknya penawaran tiket pesawat murah dari berbagai maskapai.

Terutama untuk keberangkatan dari Jakarta, tersedia sederet tiket pesawat murah ke Bali yang bisa menjadi pilihan.

Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali.
Ilustrasi pesawat AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. (Flickr/Kentaro IEMOTO)

Tiket pesawat murah Jakarta-Bali ditawarkan oleh 5 maskapai sekaligus.

Di antaranya AirAsia, Pelita Air, TransNusa, Super Air Jet dan Lion Air.

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Bali, klik di sini.

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS).

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali untuk keberangkatan pada Jumat, 1 Maret 2024.

1. AirAsia

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 21.30 WIB dan tiba di Bali pada pukul 00.20 WITA: Rp 1.097.032

2 dari 4 halaman

Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.45 WITA: Rp 1.248.280

2. Pelita Air

Ilustrasi pesawat Pelita Air. Maskapai Pelita Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali.
Ilustrasi pesawat Pelita Air. Maskapai Pelita Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. (Instagram/pelitaair)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.35 WIB dan tiba di Bali pada pukul 20.30 WITA: Rp 1.109.000

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari Pelita Air, klik di sini.

3. TransNusa

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.00 WITA: Rp 1.142.459

Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.40 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.25 WITA: Rp 1.178.350

Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.50 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.45 WITA: Rp 1.178.350

Ilustrasi pesawat TransNusa. Maskapai TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali.
Ilustrasi pesawat TransNusa. Maskapai TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. (Instagram/@transnusa.idn)
3 dari 4 halaman

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari TransNusa, klik di sini.

4. Super Air Jet

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.00 WITA: Rp 1.228.321

Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 21.00 WITA: Rp 1.228.321

Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 21.45 WITA: Rp 1.228.321

Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari AirAsia, klik di sini.

5. Lion Air

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.00 WITA: Rp 1.252.300

4 dari 4 halaman

Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 21.00 WITA: Rp 1.252.300

Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 21.45 WITA: Rp 1.252.300

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali.
Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. (Instagram/@lionairgroup)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Baca juga: Mulai Rp 1 Jutaan, Cek Tiket Pesawat Murah Manado-Makassar dari Lion Air dan Citilink

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pangkapinang-Jakarta dari 3 Maskapai, Tarifnya Mulai Rp 719 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
tiket pesawat murahJakartaBaliAirAsia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved