TRIBUNTRAVEL.COM - Viral aksi mengejutkan seorang caleg di Donggala Sulawesi Tengah.
Caleg di Donggala ini menjadi viral gegara memaksa membongkar makam warga yang sudah dikubur dua tahun silam.
Baca juga: Gegara Istri Cuma Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Nekat Aniaya Anggota KPPS dan Ketua RT

Baca juga: Viral Sosok Caleg Mirip Lesti Kejora yang Sempat Hebohkan Masyarakat, Ternyata Punya Karir Cemerlang
Caleg bernama Mohamad Ridwan menyuruh membongkar makam tersebut lantaran keluarga almarhum tidak memilihnya saat Pemilu 2024.
Gegara masalah itu, sang caleg menjadi kesal.
Baca juga: Viral Pedagang Pajang Spanduk Iklan Mirip Kampanye Caleg, Isinya Promosi Ikan
Baca juga: 4 Tempat Wisata Hits di Kendari Sulawesi Tenggara, Kunjungi Bukit Amarilis Buat Berkemah
Caleg itupun menumpahkan emosinya dengan membongkar makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Makam warga tersebut kabarnya dikuburkan di tanah caleg kalah tersebut yang sudah diwakafkan di Kabonga Besar, Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah.
Momen menggegerkan itu lantas viral di media sosial dan diunggah di akun Instagram @kepoin_trending.
Caleg tersebut meminta warga untuk membongkar makam yang sudah diwakafkan selama 2 tahun lamanya.
Terlihat warga berusaha bahu-membahu untuk membongkar makam tersebut.
Makam yang dibongkar itu adalah makam warga bernama Sahlan alias Lan.
Caleg tersebut diduga merasa sakit hati lantaran keluarga yang sudah meninggal dan dimakamkan di tanah wakaf tersebut tidak mencoblos dirinya saat pemilu dilangsungkan.
Pembongkaran makam di tanah wakaf caleg tersebut sempat disiarkan secara langsung lewat akun facebook bernama Susi Pink.
Wanita tersebut menyebut bahwa seharusnya tidak membawa orang yang telah tiada dalam kasus duniawi.
"Sebenarnya apapun masalahnya jangan bawa-bawa orang yang sudah mati," ujarnya.
"Walaupun salahnya bagaimana, orang mati sudah, mati sudah," sambungnya.
Kalau mau baku anu, dengan orang masih hidup saja, boleh barangkali begitu kan," jelasnya.
"Gak usah orang yang sudah meninggal, sudah 2 tahun lebih," pungkasnya.
Kemudian ada seorang laki-laki yang memberikan pernyataan di dalam video dalam bentuk obroan.
“Makanya tadi saya bilang ke S. S jangan lihat perolehan suara di Kabonga Besar saja,” kata laki-laki tersebut.
Dalam video yang diunggah, terlihat anggota keluarga memakai kerudung pink menangis histeris.
Ia tampak pasrah melihat makam keluarganya itu dibongkar tanpa memakai alat khusus.
Caleg yang kabarnya dari partai kuning itu tetap nekat membongar makam.
Kemudian pemilik akun La Chechep Je, warga Donggala, Sulawesi Tengah juga memberikan penjelasan lebih detail.
Baca juga: Viral Kapal Penyeberangan Antardesa di Sulawesi Tenggelam, Total Korban Meninggal Sebanyak 15 Orang

Baca juga: Leang-leang dan 5 Tempat Ngabuburit di Maros Sulawesi Selatan yang Menarik
"Caleg GOXXXX asal Kabonga Besar Kecamatan Banawa, menyuruh membongkar kabur yg sudah 2 tahun lalu di lahan yang sudah diwakafkan, hanya gara2 keluarga almarhum tak mencoblos dirinya di pesta pileg kemarin,".
Kejadian tersebut kemudian banyak direpost oleh akun di Twitter.
“Caleg bongkar makam warga, gegara keluarga alm tak mencoblos dirinya padahal tanah sudah 2 tahun diwakafkan,” tulis tangkapan layar akun @nenktainment yang direpost akun @Pai_C1.
Dari sumber yang beredar, menurut pengakuan dari keluarga Lan, bahwa tiga tahun lalu, caleg berinisal MR mempersilahkan mendiang dikuburkan di lahan tersebut.
Namun pasca 14 Februari 2024, pihak MR kemudian mendatangi keluarga MR dan meminta jasad MR dipindahkan gegara beda piliha saat nyobos.
Keluarga Lan juga mengatakan bahwa sebelum dibongkar istri MR sempat mendatangi rumah mereka dan meminta agar kuburan tersebut dibongkar.
"Istri Caleg MR mendatangi rumah keluarga almarhum bertemu dengan paman almarhum.
Ia meminta untuk makam segera dipindahkan," ucap salah satu keluarga.
Postingan tersebut banjir hujatan dari masyarakat
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Kronologi Caleg Bongkar Makam Warga 2 Tahun Dikubur, Kesal Tak Dipilih Keluarga Alm Saat Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.