TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magelang sukses mencuri perhatian.
Hal itu tak lepas dari keunikan dekorasinya yang dibuat seperti acara resepsi pernikahan.
Bahkan TPS unik di Magelang langsung menjadi perbincangan hangat di medsos.
Videonya pun menjadi viral usai diunggah oleh akun TikTok @xyz.aardii.
Baca juga: Viral Anggota Yakuza yang Menjual Soda Ditangkap Gegara Memeras Uang dari Ninja
Dalam vide terlihat bahwa TPS di Magelang tersebut memang cukup mirip dengan cara pernikahan.
Mulai dari dekorasi hingga gerbang, semuanya terlihat lengkap.
Belakangan diketahui bahwa TPS itu berlokasi di Desa Genito, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Foto pertama pun diperlihatkan tenda besar dengan dekorasi gerbang layaknya nikahan.
Dekorasinya penuh dengan hiasan bunga serta meja panjang dan kursi yang dibaluti kain putih layaknya tempat kondangan.
Baca juga: Viral Kematian Mengerikan Penumpang Pesawat yang Berlumuran Darah di Tengah Penerbangan
Tak hanya kursi petugas KPPS saja, bahkan untuk kursi pemilih pun ditutupi dengan kain putih.
Sehingga hal ini membuat netizen bertanya-tanya, kira-kira habis berapa ya?
Eits tidak sampai disitu saja, bahkan jalan menuju bilik suara pun didekor menggunakan gate ala resepsi.
Lengkap dengan hiasan bunga dan beberapa daun palsu yang menambah keindahan pada ruangan tersebut.
Siapa sangka, bilik suaranya pun berbeda dari yang lainnya.
Bilik suaranya menggunakan meja bundar yang disejajarkan.
Tak sampai disitu saja, bahkan tempat untuk mencelupkan jari ke tinta pun, mejanya layaknya di kondangan.
Baca juga: Viral Wanita Asal Pekalongan Namanya Cuma 1 Huruf, Petugas KPPS Dibuat Bingung
Inilah komentar para netizen.
hils, "contoh anggaran yang digunakan sebaik-baiknya."
san_24, "ini anggaran nya sama kan se indo? tapi kok disini."
strawberryuyuu, "Ini sih ketua kpps nya punya usaha penyewaan tenda makanya dikasih."
Pentingnya Formulir C1 dalam Pemilu, untuk Data Quick Count, Cek Daftar Formulir Model C di TPS
Jelang pemilu, banyak yang mencari tahu apa itu Formulir C1.
Tak hanya Formulir C1, ternyata ada berbagai jenis formulir model C di TPS.
Apa sebenarnya pengertian dari Formulir C1 dalam pemilu?
Baca juga: Viral Guru Datang ke Sekolah Naik Lamborghini, Tuai Pro Kontra Warganet
Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Pada 14 Februari 2024, seluruh masyarakat di Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memilih calon pemimpin barunya dalam pemilu.
Dalam sebuah penyelenggaraan pemilu, terdapat berbagai kelengkapan di antaranya adalah Formulir C1.
Lebih tepatnya, Formulir C1 ini digunakan saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Saat melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara tersebut, ada formulir model C1 sampai C6, model A, hingga model A. T.
Lantas apa itu Formulir C1?
Dilansir TribunTrends.com dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, Formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian perhitungan peroleh suara di TPS.
Pihak yang bertanggung jawab dalam mengisi Formulir C1 adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Formulir C1 ini berisi laporan proses pemungutan suara dan mencatat hasil perhitungan.
Adapun, informasi yang terkandung dalam Formulir C1 yaitu mengenai jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat partai politik.
Berikut adalah beberapa jenis Formulir C1:
• 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
• Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
Baca juga: Pasangan Tuna Rungu-Wicara Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat, Pernikahannya Viral di Medsos
• Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
• Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;
• Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;
• Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Viral Penampakan TPS Unik di Magelang, Dekorasi Ala Resepsi Pernikahan, Berasa Datang ke Kondangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.