Breaking News:

Viral Gadis Muara Kulam Ketemu Jodoh saat Main Game Mobile Legends, Berujung Pelaminan

Setelah melangsungkan pernikahan di rumahnya di Kelurahan Muara Kulam pada 25 Januari 2024, Diana ikut suaminya, Yucel OZ ke Turki.

Afif Ramdhasuma / Unsplash
Ilustrasi wanita bermain game dengan pasangannya. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak jalan untuk menemukan jodoh, bahkan saat kamu bermain game.

Kisah cinta unik ini dialami gadis Muara Kulam yang ketemu jodoh saat main game Mobile Legends.

Baca juga: Ingin Hemat Biaya Penginapan? Ada Rekomendasi 4 Hotel Murah di Lahat Sumatera Selatan

Viral kisah cinta unik gadis Muara Kulam dengan pria bule Turki, berawal dari game mobile legends berujung di pelaminan.
Viral kisah cinta unik gadis Muara Kulam dengan pria bule Turki, berawal dari game mobile legends berujung di pelaminan. (DOK KELUARGA)

Baca juga: 7 Sarapan Enak di Palembang Sumatera Selatan, Ada Pagi Sore yang Sajikan Kuliner Khas Minang

Diana Asri (25) di Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan bertemu dengan bule asal Turki, Yucel OZ (53) saat bermain game Mobile Legends.

Menariknya kisah cinta Diana dengan bule Turki itu berakhir di pelaminan.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Unggulan di Sumatera Selatan, Danau Ranau jadi Terbesar Kedua Setelah Danau Toba

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Mencicipi Manisnya Gulo Puan, Kuliner Olahan Susu Kerbau Khas Sumatera Selatan

Acara akad nikah digelar secara agama Islam dengan dipandu penghulu Subhan Apriando Putra.

Yucel OZ dengan lancar mengucapkan ijab kabul menggunakan bahasa Indonesia.

Setelah melangsungkan pernikahan di rumahnya di Kelurahan Muara Kulam pada 25 Januari 2024, Diana ikut suaminya, Yucel OZ ke Turki.

Informasi diperoleh, dari Muara Kulam menuju Kota Lubuklinggau dengan menempuh perjalanan lebih kurang 4 jam, mereka naik kendaraan mobil.

Dari Lubuklinggau, mereka barulah naik pesawat terbang. 

“Iya hari Senin kemarin mereka berangkat dari sini (Muara Kulam)," ujar Karno, warga yang sempat mengantar keduanya ke kantor imigrasi di Musi Rawas.

2 dari 4 halaman

KISAH Cinta Wanita di Makassar, Berawal dari Tilang Kini Jadi Pacar Polisi yang Dulu Menilangnya

Kisah cinta unik wanita di Makassar, berawal dari tilang kini pacari anggota polisi yang dulu menilangnya.

Viral di media sosial kisah cinta wanita asal Makassar yang jatuh hati dengan seorang Polisi.

Pertemuan keduanya terbilang cukup dramatis lantaran kekasih wanita tersebut adalah petugas Polisi yang dulu menilangnya ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Kisah asmara pasangan muda yang saling jatuh cinta usai kena tilang tersebut viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mimyyyy23, Senin (8/1/2024).

Dalam unggahannya, wanita tersebut menceritakan momen pertemuan dengan sang kekasih yang ternyata adalah seorang polisi.

Diluar dugaan, ternyata keduanya pertama kali bertemu saat sang pria sedang bertugas dan menilang wanita tersebut.

"Berawal dari tilang," tulisnya.

Tampak dalam video tersebut sang pria sedang mengenakan seragam polisi bersama sejumlah rekan.

Sementara sang wanita mengendarai sepeda motor dengan mengenakan seragam SMA bersama satu temannya.

3 dari 4 halaman

Wanita tersebut tampaknya ditilang lantaran tak menggunakan helm ketika berkendara.

Namun siapa sangka ternyata setelah kejadian penilangan tersebut keduanya terus berhubungan dan menjadi sepasang kekasih selama 3 tahun lamanya.

Baca juga: 15 Tempat Wisata Terbaik di Turki Buat Libur Akhir Tahun, dari Hagia Sophia hingga Istana Topkapi

Syarat Menjadi Suami Atau Istri Polisi

Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan maupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.

Anggota polisi wanita ( Polwan ) pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Lalu, bolehkah polisi menikahi janda?

Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.

Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.

4 dari 4 halaman

Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.

Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.

Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.

Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda.

Syarat menikah

Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud meliputi:

- Surat permohonan pengajuan izin kawin,

- Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,

- Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,

- Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,

- Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,

- Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,

- Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,

- Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda,

- Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,

- Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan,

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

- Calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari enam bulan,

- Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi,

- Bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus sudah diterima oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.

Izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat, tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Usai izin diberikan, anggota Polri atau PNS Polri yang akan menikah kemudian akan diberikan pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.

Mereka juga akan mendapatkan pembinaan perkawinan, termasuk dari rohaniwan dan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).

Referensi:

- Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri

- Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri

(TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah).

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kisah Cinta Gadis Muara Kulam dengan Bule Turki, Berawal dari Game Mobile Legends Berujung Pelaminan

Selanjutnya
Sumber: Tribun Style
Tags:
Sumatera SelatanMusi Rawas UtaraUlu RawasMobile Legendsbermain gameviral Rumah Limas
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved