TRIBUNTRAVEL.COM - Viral seorang kakeh yang dituding mencuri ayam jantan milik ibu kepala desa di Bojonegoro, Jawa Timur.
Ibu kades menuding kakek berusia 58, Suyanto mencuri ayam miliknya.
Baca juga: Viral Bocah 10 Tahun Jual HP Buat Uang Saku Bersepeda dari Bojonegoro ke Surabaya untuk Bertemu Ibu

Baca juga: Video Viral Bocah SD di Bojonegoro Bawa Bekal Ulat Sagu, Reaksi Guru Seolah Cibir Sang Murid
Suyatno menegaskan dirinya tak pernah mencuri ayam milik ibu kades.
Meski demikian, ibu kades yakin ayamnya dicuri Suyatno gegara bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.
Baca juga: GoFun Bojonegoro: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket Masuk, dan Daya Tarik
Baca juga: Buntut Ditemukannya Kondom Berserakan di Taman Bojonegoro: Kursi Taman Dicopot & Satpol PP Patroli
Ya, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah buka suara terkait nasib satu warganya yakni Suyatno yang kini berhadapan dengan hukum akibat diduga mencuri ayam jantan miliknya.
Siti Kholifah mengatakan, pihaknya memang cukup menyesalkan perkara dugaan pencurian ayam jantannya oleh Suyatno masuk ke ranah hukum.
Namun, lanjut dia, masuknya perkara itu ke ranah hukum sudah tak bisa dibendung.
Kholifah sapan Bu Kades Pandantoyo mengutarakan, dari awal perkara tersebut pihaknya telah mengajak Suyatno berdamai secara kekeluargaan.
Namun, Suyatno tidak mau. Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.
"Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia bilang dikasih uang Rp 1 milyar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Lebih lanjut, Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.
Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.
Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp 120 ribu.
Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp 110 ribu.
Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.
Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya.
"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu.
Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.
Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun.
Menurut dia, ayam itu tak ternilai. Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum.
Dia dilaporkan mencuri ayam jago milik kades setempat pada November 2022.
Pasca laporan itu rampung diproses Polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Suyatno ditunggui istrinya dan beberapa kerabatnya yang memberinya dukungan moral.
Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.
Pelapor pencurian itu Siti Zumarokh, yang statusnya adik kandung Siti Kholifah.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.
Baca juga: Heboh Beredar Video Kondom di Taman Bojonegoro Berserakan, Diduga Sebagai Ajang Lokasi Tempat Mesum
Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Siti Zumarokh selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.
Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal.
Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Siti Zumarokh.
Terkait harga satu ayam yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.
Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.
"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
(TribunJatim.com/ Yusab Alfa Ziqin)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kisah Kakek di Bojonegoro, Dituding Curi Ayam Jantan Bu Kades, Harganya Rp 4,5 Juta: Kokoknya Beda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.