Breaking News:

Sebanyak 3 Kecelakaan Kereta Api Terjadi dalam Satu Hari, KAI Buka Suara

PT KAI beri imbauan kepada masyarakat menyusul insiden kecelakaan kereta api yang kerap kali terjadi belakangan ini.

Dok. KAI
Ilustrasi perjalanan kereta api. PT KAI beri imbauan kepada masyarakat menyusul insiden kecelakaan kereta api yang kerap kali terjadi belakangan ini. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 3 kecelakaan kereta api terjadi dalam satu hari pada Minggu (14/1/2024).

Pertama, yakni kecelakaan mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kabupaten Klaten.

Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/7/2019).
Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/7/2019). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Kemudian ada kecelakaan mobil dengan KA Wijayakusuma di Kabupaten Banyuwangi.

Terakhir, kecelakaan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Cara Klaim Tarif Reduksi via Acces by KAI, Nikmati Harga Diskon saat Beli Tiket Kereta Api

Secara total terdapat 3 orang meninggal dalam kejadian-kejadian tersebut.

Menanggapi hal tersebut, PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya 3 kejadian kecelakaan itu.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, seperti dikutip dari laman kai.id, Selasa (16/1/2024).

Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Beredar Video Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung, Korban Belum Diketahui

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ucap Didiek.

2 dari 3 halaman

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," imbuhnya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Potret pengendara sepeda motor yang berada di perlintasan kereta api
Potret pengendara sepeda motor yang berada di perlintasan kereta api (Dok. KAI)

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Baca juga: Tutorial Membatalakan Tiket Kereta Api via Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Ilustrasi perjalanan kereta api.
Ilustrasi perjalanan kereta api. (Dok PT KERETA API INDONESIA (PERSERO))

Baca juga: Naik Kereta Api Keberangkatan Dini Hari? Yuk Simak Info Penting Berikut

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar Didiek.

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," paparnya.

3 dari 3 halaman

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan stakeholders terkait berencana akan menutup perlintasan tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," terang Didiek.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkasnya.

Baca juga: Cara Terbaik Pergi dari Bandara Haneda ke Tokyo Jepang, Bisa Pilih Kereta Api, Bus atau Taksi

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta apiKAImobilviral Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved