TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria asal Bandar Lampung nekat mencuri mobil sendiri di kantor polisi.
Ia adalah Herdi Pranajaya (57).

Pria tersebut nekat mencuri mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang.
Akibat perbuatannya, pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Viral Mobil Dinas Terjang Jalan yang Baru Dicor, Jalan Rusak & Bikin Pekerja Kesal
Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.
Adapun salah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.
LIHAT JUGA:
"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," keterangan yang tertulis dalam unggahan.
Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.
Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.
Baca juga: Uniknya Pulau Mackinac yang Melarang Penggunaan Mobil Selama 125 Tahun, Kenapa?
Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu, dilaporkan Kompas.com.
"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8/2023) pekan sebelumnya.
Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.
Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.
Kemudian, pelaku mengunjungi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Pergoki Suaminya Selingkuh dalam Mobil, Istri Nekat Pecahkan Kaca Pakai Helm
Namun, alih-alih membawa dokumen kepemilikan mobil, pelaku justru mencuri mobilnya yang telah ditahan.
Tindakan ini membuat Satlantas merasa kehilangan mobil yang telah ditahan dan mengalihkan kasus ini kepada Satreskrim Bandar Lampung.
Beruntung, aksi nekat Herdi Pranajaya tertangkap oleh kamera CCTV.

Pelaku tersebut terlihat dalam rekaman CCTV mengenakan baju biru saat mendekati mobil yang terparkir di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung.
Herdi Pranajaya kemudian membuka pintu mobil dan membawanya pergi.
Menurut Kompol Dennis, Herdi Pranajaya melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan untuk mengambil mobil yang ditahan di Markas Polresta Bandarlampung.
Baca juga: Terjebak di Mobil saat Banjir Bandang? Jangan Panik, Lakukan 3 Tips Bertahan Hidup Ini
Baca juga: Video Viral di TikTok, Mobil Terjebak di Jalan Cor yang Masih Basah, Akibat Memaksa Lewat
Pencurian yang dilakukan oleh Herdi Pranajaya baru terungkap saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung hendak melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan akibat pelanggaran lalu lintas.
Setelah diperiksa melalui rekaman kamera pengawas CCTV, akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut dicuri oleh pemiliknya sendiri.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," tegas Kompol Dennis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ogah Bayar Denda Tilang, Pria Ini Nekat Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.