TRIBUNTRAVEL.COM - Viral pengantin pria di Bima kabur setelah ijab kabul.
Yang menjadikannya viral adalah kondisi pengantin wanita yang masih bawah umur dan hamil 6 bulan.
Baca juga: Bima Komentari Jokowi Tinjau Jalan Rusak, Sebut Harusnya Nggak Naik Mercy

Baca juga: 5 Pantai di Bima NTB dengan Pesona yang Eksotis Mirip Labuan Bajo
Segera kisah pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat yang kabur setelah melangsungkan ijab kabul langsung menjadi viral.
Pengantin pria di Bima berinisial KA itu kabur setelah mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama setempat, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Jadwal Kereta Api Mewah September 2022, KA Bima Priority Beroperasi Setiap Hari
Baca juga: Bima Arya Izinkan Bonge CS Main ke Kota Bogor: Silakan, Terbuka untuk Semua
Pria tersebut tega meninggalkan istri yang baru dinikahinya dan tengah hamil 6 bulan.
Sosok KA saat ini diketahui berusia 18 tahun yakni dua tahun lebih tua dari sang istri K yang berusia 16 tahun.
Awalnya diketahui berkenalan dengan K (16) pada Februari 2023 lalu.
KA kemudian menikahi K lantaran melakukan hubungan di luar nikah, dan itu telah diakui sendiri oleh KA ke orangtuanya.
Akan tetapi saat itu keluarga KA keberatan dan menduga ada pria lain yang berhubungan diluar nikah ke si wanita K sebelum dekat dengan putranya.
Padahal saat itu sang wanita, K, tengah mengandung buah hatinya dengan KA yang berusia 6 bulan.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/8/2023) KA Kabur setelah dijemput keluarganya menggunakan sepeda motor.
KA Pergi setelah dinyatakan sah oleh wali dan saksi pernikahan membuat sang istri terpaksa harus duduk seorang diri di kursi pelaminan saat resepsi.
Sementara itu usai KA kabur meninggalkan K, pihak keluarga lantas bereaksi.
Meli ibu dari KA penangtin pria akhirnya angkat bicara membeberkan alasannya putranya kabur.
Menurutnya, jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkan KA dan K karena persoalan aib keluarga.
Awalnya dua keluarga setuju hanya melakukan ijab kabul tanpa ada resepsi.
Meli menuturkan proses pengambilan kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pihak RT, Babinkantibmas, petugas KUA serta perwakilan keluarga masing-masing.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," ungkapnya.
Meli mengatakan, sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), keluarganya terkejut usai mendapat informasi dari KUA Mpuda perihal adanya resepsi.
Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga mempelai perempuan tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.
Atas kesepakatan yang diduga telah dilanggar itu, lanjut Meli, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Bima & Malabar Relasi Yogyakarta-Solo Balapan Periode 29 Juli 2022
Tak hanya itu saja, kini pihak keluarga wanita K (16) telah melaporkan KA ke Polres Bima atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Iya, kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata Adhar Amirudin, ayah dari pengantin wanita saat dihubungi oleh Kompas.com. Sabtu (12/8/2023).
Adhar mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh pihak keluarga, sebab KA tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap K.
Hal ini juga bentuk kemarahan pihak keluarga karena merasa telah dipermalukan oleh KA yang kabur usai proses ijab kabul di KUA.
Akibatnya, sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan tanpa ditemani pasangannya.
Sikap KA bahkan membuat putrinya kini hanya bisa murung dan menangis karena diduga trauma.
"Akibat kejadian kemarin anak saya ini trauma, karena dia ini masih kecil," ujarnya.
Menurutnya, sikap KA dan keluarganya sudah melampaui batas, karenanya harapan satu-satunya pihak keluarga yakni KA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab. Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," kata Adhar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya laporan keluarga pengantin wanita tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.
Laporan itu terdaftar dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 dengan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.
"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu," ungkapnya.
Menyikapi laporan tersebut, polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pelapor untuk proses penyelidikan.
"Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata Jufrin.
(TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri).
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul NASIB Pilu Pengantin Wanita di Bima, Suami Kabur Usai Ijab Kabul, Istri di Bawah Umur Hamil 6 Bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.