Breaking News:

Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api yang Turun Tak Sesuai Relasi di Tiketnya

Simak sanksi yang bakal dikenakan oleh penumpang kereta api yang turun tak sesuai relasi, ada sanksi denda dan sanksi tak boleh naik kereta.

Dok. PT KAI
Ilustrasi penumpang kereta api. Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi relasi.

Kebijakan ini diberlakukan PT KAI mulai 3 Agustus 2023 mendatang.

Ilustrasi petugas mengecek kelengkapan dokumen penumpang di Stasiun Pasar Senen.
Ilustrasi petugas mengecek kelengkapan dokumen penumpang di Stasiun Pasar Senen. Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya. Dok. KAI)

Sebagaimana diketahui, penumpang kereta api tidak diperbolehkan turun melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Jika terbukti melanggar, pelaku akan dikenakan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: 4 Museum Kereta Api di Indonesia, Pilihan Wisata Edukatif untuk Liburan Akhir Pekan

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

"ekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," imbuhnya, seperti dikutip dari laman kai.id.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Dresin Inspeksi, Si Mungil yang Bertugas Memeriksa Jalur Kereta Api

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Joni.

Ilustrasi penumpang kereta api yang sedang menunggu untuk naik ke gerbong.
Ilustrasi penumpang kereta api yang sedang menunggu untuk naik ke gerbong. Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya. (Dok. KAI)
2 dari 3 halaman

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Serta, penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Baca juga: Kereta Api Komersial Kini Bisa Disewa untuk Rombongan Liburan, Simak Syarat dan Caranya

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Ilustrasi penumpang yang menunggu kedatangan kereta api di stasiun.
Ilustrasi penumpang yang menunggu kedatangan kereta api di stasiun. Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya. (Dok. KAI)

Baca juga: Heboh Wanita Ketinggalan Kereta Api Marah hingga Pukuli Anak, Begini Kronologi & Penjelasan dari KAI

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutup Joni.

Baca juga: Yuk Kenalan dengan KA Kertajaya, Kereta Api Penumpang dengan Rangkaian Terpanjang di Indonesia

(TribunTravel.com/mym)

3 dari 3 halaman

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta apiKAIpenumpang kereta apidenda Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved