TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang bule asal Irlandia menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali pada Kamis (26/7/2023).
Insiden bermula saat mobil Yaris bernopol B 1526 TKW yang dikemudikan Hariyanto Christian (41) berhenti karena lampu menyala merah.

Tiba-tiba mobil tersebut ditabrak dari arah belakang oleh bule Irlandia berinisial MRM yang mengendari Pajero Sport berwarna putih.
Usai menabrak, MRM yang panik pun mundur dengan cepat dan belok ke kiri.
Baca juga: Geger Video 2 Bule Tak Senonoh di Pantai dengan Tag Lokasi Canggu, Masih Ditelusuri Kebenarannya
Sedangkan dari arah berlawanan datang Ni Wayan Madiani (50) mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6462 QS.
Ia lalu ditabrak oleh pelaku.
LIHAT JUGA:
Kerasnya benturan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah mengalami luka berat di kepala.
Mirisnya bukannya menolong, MRM memilih untuk kabur walau sadar telah melihat Ni Wayan Madiani tergeletak di tengah jalan.
Setelah berputar-putar dengan kondisi mabuk dan panik, MRM membawa mobil yang ia pinjam hingga masuk areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.
Baca juga: Bule Nekat Jalan Kaki Terobos Tol Bali Mandara, Ternyata Habis Bikin Keributan di Tempat Lain
Belakangan diketahui karena kendaraan tersebut macet, ia kemudian memesan ojek online untuk pulang ke hotel tempatnya menginap dan meninggalkan mobil mewah tersebut begitu saja.
Setelah beberapa jam mobil tersebut pun ditemukan oleh seorang warga bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54).

Mobil mewah tersebut ditemukan dengan kondisi kendaraan rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, dan monitor dalam mobil hidup.
Sementara engine mati, namun tidak ditemukan kunci kontak.
Ditangkap polisi & kena pasal berlapis
Baru dalam waktu tiga jam, MRM berhasil diamankan oleh kepolisian dan langung dilakukan introgasi.
"Sebelumnya kami berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan pencekalan agar WNA ini tidak bisa kabur. Ia kami amankan saat akan naik Grab untuk menuju airport," papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Senin (31/7/2023).
Kini bule tersebut pun harus menjalani proses hukum.
Bahkan Bambang menjelaskan bahwa pria tersebut dikenakan pasal berlapis akibat menabrak hingga korban tewas dan akibat dengan sengaja meninggalkan atau membiarkan korban tanpa pertolongan.
Baca juga: Bule Sembarangan Nenggak Alkohol Sambil Kendarai Motor di Bali, Sosoknya Dicari Polisi
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) dengan dipidana penjara 6 tahun pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian matetial," jelas Bambang.
"Atau pasal 312 yang berbunyi setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 tahun," imbuhnya.

Bambang juga mengungkap bahwa MRM saat itu memang dalam pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk.
"Sudah kita ketahui bahwa kondisinya saat itu mabuk, ia mengonsumsi miras jenis bir dan sudah sebelum kejadian berpindah-pindah tempat minum. Ada tiga lokasi yakni di Orchard Bar Seminyak, The Social Seminyak, dan terakhir di Legian Street," papar Bambang.
Baca juga: Viral Bule Pukuli Warga di Nusa Penida Bali, Ternyata Gegara Pindahkan Posisi Motor
Baca juga: Bule Tukang Hipnotis Berkeliaran di Bali, Sempat Tipu Pegawai Toko dan Curi Uang Rp 2,5 Juta
Tak hanya itu dalam pemeriksaan CCTV dan hasil introgasi ternyata ia saat itu bersama dengan dua teman lainya yang merupakan WNI.
"2 rekannya tersebut sudah kami panggil, kami juga sudah memeriksa 6 saksi lainnya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bule Irlandia Pelaku Tabrak Lari di Sunset Road Dikenakan Pasal Berlapis, Akui Mabuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.