Breaking News:

Kemenag Jelaskan Kronologi Munculnya Wine Bersertifikat Halal yang Tak Libatkan MUI

Kemenag buka suara menjelaskan kronologi munculnya wine yang bersertifikat halal, padahal MUI tidak dilibatkan.

Editor: Nurul Intaniar
Unsplash/Hermes Rivera
Ilustrasi wine yang disebut memiliki label halal. Kemenag buka suara menjelaskan kronologi munculnya wine yang bersertifikat halal, padahal MUI tidak dilibatkan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Munculnya minuman wine bersertifikat halal menjadi ramai di media sosial (medsos).

Dalam unggahan yang viral di medsos, warganet ramai membicarakan sebotol wine yang berlabel halal.


Viral Wine Halal Bersertifikat Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya
Kemenag buka suara menjelaskan kronologi munculnya wine yang bersertifikat halal, padahal MUI tidak dilibatkan. (Instagram @adityadwiputras)

Postingan wine bersertifikat halal itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @halalcorner pada Selasa (25/7/2023) yang kemudian viral di medsos.

Siapa sangka, wine bersertifikat halal ini rupanya lolos di pasaran, hingga membuat warganet bertanya-tanya soal keaslian labelnya.

Baca juga: Viral Driver Ojol Wanita Kerja Bawa 2 Anaknya, Bertemu Erick Thohir & Dapat Hadiah Motor

Lantaran menggunakan sertifikat halal, pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI pun turut buka suara.

Tampak unggahan itu mengatakan produk minuman fermentasi anggur ini telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kendati begitu, pengunggah menulis MUI tak pernah memberi fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

'Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),' tulis pengunggah.

Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.

Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana bisa wine yang dikenal minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga: Video Viral di TikTok, Fans Bagikan Pengalaman Nonton Konser Taylor Swift dari Kamar Tidurnya

Postingan wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran jadi perdebatan publik
Postingan wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran jadi perdebatan publik (Twitter/@halalcorner)
2 dari 4 halaman

MUI Merasa Tak Dilibatkan

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Viral Potret Antonela Roccuzzo Bersorak Atas Kemenangan Inter Miami Berkat Gol Lionel Messi

Kronologi Wine Viral Bersertifikat Halal Lolos Diungkap Kemenag

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Aqil mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

3 dari 4 halaman

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan halal dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Baca juga: Viral Produk Wine Disebut Punya Label Halal, Begini Respons MUI dan BPJPH Kemenag

Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal
Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal (Instagram/@adityadwiputras)

Diduga Ada Penyalahgunaan

Seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Lembah Oyo Kedungjati Jogja yang Lagi Viral, Bisa Main Kano hingga Berenang

Klarifikasi Pengunggah

4 dari 4 halaman

Sedangkan pengunggah awal postingan itu adalah akun Instagram @adityadwiputras.

Baru-baru ini Aditya Putra mengklarifikasi unggahannya dan mengaku menyesal sudah membuat asumsi terkait wine tersebut.

'Nah berita ini sudah clear ya tema-teman, dengan amat sangat menyesal dan tidak makin liar, saya edit semuanya ya..' tulis Aditya pada postingan Instagram-nya yang diunggah Sabtu (8/7/23).

'Terimakasih rekan-rekan yang mendukung dan menanggapi dengan positif, dan para pihak yang menanggapi dengan negatif, nanti di akhirat aja Allah balasnya ya' ungkapnya lagi.

'Manusia tempatnya salah (saya yang salah), dan kebenaran hanya milik Allah' imbuh Aditya Putra.

Lalu di postingan lain, Aditya Putra memastikan kesalahpahaman terkait produk tersebut murni dari asumsi pribadinya.

'Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba dan mereka menyebut ini sama seperti wine yang mereka minum namun tanpa ada rasa alkohol' tulis Aditya Putra.

'Oleh karenanya, dalam pembuatan konten terkadang saya menyebut wine yang jadi halal, dan fyi itu konten pribadi bukan konten official dari management nabidz ya' lanjut Aditya Putra.

'Jadi jika dirasa salah, itu adalah murni salah sebut dari saya dan jangan langsung kambinghitamkan kemenag/MUI ya' pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Wine Halal Bersertifikat Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya

Selanjutnya
Sumber: Surya
Tags:
viral di medsosanggurMUIKemenag
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved