TRIBUNTRAVEL.COM - Produk wine dengan label halal baru-baru ini viral di media sosial.
Dalam informasi yang beredar, produk wine itu memiliki merek NABIDZ.

Wine NABIDZ diklaim telah memiliki sertifikat halal.
Informasi produk wine bersertifikasi halal itu dibagikan di Twitter oleh akun @halalcorner.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Fenomena Hujan Salju Terjadi di Mimika Papua, Begini Penjelasan BMKG
Dalam cuitan tersebut, pengunggah membagikan tangkapan layar produk wine.
Sementara dalam tangkapan layar, tertulis bahwa wine tersebut halal karena dengan bioteknologi dan istihalalkan dengan ilmu fiqih.
LIHAT JUGA:
Pada caption cuitan, @halalcorner tidak membenarkan hal tersebut.
"MELURUSKAN BERITA YANG SALAH MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine / khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Viral Video di TikTok Momen Haru Mahasiswa Lampung Berhasil Wisuda, Kuliah 14 Semester
Respons MUI dan BPJPH Kemenag
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek NABIDZ seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.
Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.
"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek NABIDZ memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Mobil Terjebak di Jalan Cor yang Masih Basah, Akibat Memaksa Lewat
Produk jus buah merek NABIDZ, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.
Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.
Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
Baca juga: Viral Penonton Bubar Tinggalkan Stadion saat Pelatih Ganti Lionel Messi dengan Pemain Lain
Baca juga: Video Viral di TikTok, Fenomena Hujan Salju Terjadi di Mimika Papua, Begini Penjelasan BMKG
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.
Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur NABIDZ.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Viral Produk Wine Merek NABIDZ Disebut Punya Label Halal, MUI Turun Tangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.