Breaking News:

Viral Curhatan Seorang Gadis yang Dipaksa Nikahi Pria Tua gegara Utang Orang Tuanya

Viral di Facebook curhatan seorang gadis yang dipaksa menikah demi melunasi hutang orang tuanya.

Austin Distel /Unsplash
Ilustrasi seorang pria membuka Facebook. Viral di Facebook curhatan seorang gadis yang dipaksa menikah demi melunasi hutang orang tuanya. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di Facebook, curhatan seorang gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Toja Una-Una Sulawesi Tengah.

Curhatan itu menjadi viral karena si gadis di paksa menikah oleh orang tuanya.

Baca juga: Viral Warung Makan di Taiwan Sajikan Ramen Berisi Kaki Buaya, Sehari Cuma Ada Dua Porsi

Ilustrasi seorang remaja dipaksa menikah demi lunasi hutang orang tua.
Ilustrasi seorang remaja dipaksa menikah demi lunasi hutang orang tua. (TribunStyle.com / kolase)

Baca juga: Menu dan Harga Salad Nyoo Jogja yang Lagi Viral, Mulai dari Rp 15.000-an

Dalam curhatan yang viral itu diketahui gadis berinisial IL harus menikah dengan pria berusia sekira 60 tahun demi melunasi utang orang tua.

Diketahui Haji DW memberi piutang kepada orang tua IL sebesar Rp 6 juta.

Baca juga: Viral Penumpang Batik Air Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat, Pihak Maskapai Angkat Bicara

Baca juga: Video Viral di TikTok, Kades Cekcok dengan Preman Tolak Pembangunan Jalan, Sebut Warga Tak Setuju

Lantas seperti apa curhatan IL?

IL merupakan putri dari pasangan R dan L warga desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-una.

Peristiwa itupun diunggah akun Facebook Ntan Umara.

"Saya bernama I.....L..... memerlukan bantuan. Saya dipaksa menikahi Haji DW dikarenakan utang piutang Rp 6 juta. Jika saya tidak menikah, akan dipenjarakan," tulis akun itu dikutip TribunPalu.com, Minggu (16/7/2023).

Informasi diperoleh TribunPalu, IL dibawa kedua orangtuanya menikah di Kecamatan Ampana Kota.

Keduanya bertolak dari kampung halaman menumpangi KM Nusantara.

2 dari 4 halaman

Kepala Desa Kolami Apriansyah menyebutkan, sang anak sebenarnya menolak keras permintaan orangtuanya itu.

"Itu anak sempat datang ke rumah minta perlindungan. Tidak lama mamanya, tante dengan omnya datang langsung pukul ini anak," ucap Apriansyah.

Baca juga: Viral Penumpang Terjebak Roller Coaster dalam Posisi Terbalik, Mesin Rusak & Dievakuasi 3 Jam

Pria di Bandung Habisi Nyawa Tukang Ojek, Gondol Motor Korban, Nekat Imbas Terlilit Utang

Tukang ojek berinisial MFA (16) ditemukan tak bernyawa di area kebun teh di Kampung Cibolang, Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Ternyata, MFA tewas akibat jadi korban pembegalan.

Pelaku ATS (26) nekat menghabisi nyawa MFA lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Aksi nekat itu dilakukannya lantaran pusing terlilit hutang.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Gara-gara terlilit utang, ATS (26) menghabisi nyawa MFA (16) di area kebun teh di Kampung Cibolang, Pangalengan, Kabupaten Bandung.

ATS kemudian mengambil sepeda motor milik MFA.

3 dari 4 halaman

Akibat kelakukannya itu, ATS diringkus jajaran Polresta Bandung sekitar enam jam setelah warga menemukan jasad MFA.

Kapolresta Bandung, Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, motif pembunuhan terungkap setelah pihaknya menangkap pelaku.

"Tersangka ATS ini memiliki utang kepada bosnya senilai Rp 26 juta, dan masih kurang Rp 4 juta," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).

Kusworo menjelaskan, tersangka mengetahui korban adalah tukang ojek pangkalan.

"Lalu tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban, minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi," ucapnya.

Tujuannya adalah untuk menguasai sepeda motor korban lalu dijual.

"Uangnya untuk melunasi utang tersangka kepada bosnya," kata dia.

Setelah berada di tempat sepi itu, kata Kusworo, tersangka melakukan pemukulan kepada korban hingga korban terjatuh.

"Kemudian tersangka mengambil batu membenturkan ke kepala korban tepat di bagian belakang kepalanya," kata Kusworo.

Tak cuma itu, pelaku lalu menjerat korban menggunakan pakaiannya.

4 dari 4 halaman

"Di bagian leher sehingga tercekik dan meninggal," tuturnya.

Pelaku mencoba mengaburkan jejak dengan menutupi mayat korban dengan ranting pohon agar tidak mudah diketahui masyarakat sekitar.

"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tenyang pembunuhan berencana, dilapisi 338 tentang pembunuhan, lalu pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ditambah pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Orangtua Terlilit Utang Rp6 Juta, Gadis 15 Tahun di Sulteng Dipaksa Nikahi Pria Tua, 'Dipenjara

Selanjutnya
Sumber: Tribun Style
Tags:
Sulawesi TengahToja Una-UnaviralFacebook Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved